JAKARTA, KOMPAS.com - Ozzy Albar, putra sulung musikus Ahmad Albar tak berkutik saat jajaran Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuknya di sebuah gerai anjungan tunai mandiri (ATM) di Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, Selasa (11/9/2018) malam.
Di saku celananya polisi menemukan ganja 2,66 gram. Polisi kemudian menggelandang dia ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, saat diperiksa Ozzy masih dalam pengaruh obat-obatan terlarang itu. Keterangan-keterangan yang dia berikan masih berubah-ubah.
Polisi lantas melakukan tes urine terhadap Ozzy. Hasilnya, dia positif konsumsi narkoba.
"Kemudian setelah dites urine, positif (konsumsi) ganja, positif amphetamine (shabu-shabu) juga," ujar Argo, Rabu.
Baca juga: Putra Bungsu Ahmad Albar, Ozzy Albar, Positif Narkoba
Hingga saat ini polisi belum menjelaskan, dari mana asal ganja dalam saku Ozzy. Belum diketahui juga dari siapa ganja itu diperoleh dan sudah berapa lama Ozzy konsumsi narkoba.
Kasus Narkoba Keluarga Albar
Ozzy bukan satu-satunya putra Ahmad Albar yang tersangkut kasus narkoba. Februari lalu, kakak tertua Ozzy, Fachri Albar, juga tersangkut kasus yang sama.
Fachri ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya di Serenia Hills, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Polisi mengamankan satu bungkus klip ganja seberat 0,32 gram, satu bungkus klip shabu seberat 0,32 gram, 1 calmlet, 13 dumolid, dan alat isap sabu.
Berdasarkan putusan persidangan, Fachri menjalani rehabilitasi di rumah sakit ketergantungan obat (RSKO).
Jauh sebelum Fachri ditangkap, sang ayah, Ahmad Albar juga terjerat kasus narkoba. Pria yang kerap disapa Iyek itu ditangkap polisi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Mabes Polri di rumahnya di Jalan Kedongdong Blok A Nomor 220, Cinere, Limo, Depok, pada 26 November 2007.
Baca juga: Fachri Albar Dapat Izin Rawat Jalan dari RSKO
Ia diduga menyembunyikan seorang buron bernama Jetli Chandra alias Cece di rumah tersebut. Cece merupakan istri salah satu tersangka kasus peredaran ribuan ekstasi.
Saat itu Ahmad Albar dijerat dengan pasal berlapis. Ia dijerat dengan tiga pasal pelanggaran tindak pidana memiliki ekstasi, shabu-shabu, dan menyembunyikan buronan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.