Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Keunggulan KJP Plus Dipertanyakan

Kompas.com - 13/09/2018, 08:15 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjalankan program penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus mulai tahun 2018 setelah tahun-tahun sebelumnya program itu hanya disebut KJP.

Namun, anggota DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mempertanyakan keunggulan atau nilai plus program tersebut. Sebab, kata Gembong, jumlah penerima KJP Plus pada 2018 justru menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

"Jadi, sebetulnya plusnya di mana? Karena program unggulan katanya. Harusnya plusnya menyempurnakan, bukan justru mengurangi dari (tahun) kemarin dapat, sekarang tidak dapat," ujar Gembong, Rabu (12/9/2018).

Gembong mengatakan, ia mengetahui ada puluhan siswa yang tidak lagi menerima KJP Plus pada 2018. Padahal, kondisi ekonomi keluarga siswa tersebut masih sama dengan tahun 2017 saat mereka menerima KJP.

"Itu jelas. Tahun kemarin dapat, tahun ini enggak dapat, status orangnya masih sama, kondisi ekonominya masih sama," kata Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI itu.

Baca juga: DPRD DKI: KJP Plus, Plusnya Belum Kelihatan, Jumlah Penerima Malah Turun

Jawaban Dinas Pendidikan DKI

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto menyampaikan, anggaran Rp 3,975 triliun pada 2018 sebenarnya dialokasikan untuk 872.024 penerima KJP Plus. Namun, baru 805.000 siswa yang menerima KJP Plus hingga Juni lalu.

Bowo menyebut masih ada slot untuk puluhan ribu siswa yang berhak menerima KJP Plus, namun belum mendapatkannya pada semester 1 tahun ini.

"Persoalannya adalah KJP ini harus diperjuangkan, orangtua yang kemudian harus memperbarui 6 bulan sekali, melakukan pendaftaran di sekolah. Jadi, bukan sekali terima, pasti langsung seumur-umur akan terima KJP," kata Bowo.

Bowo meminta orangtua segera mendaftarkan anak-anak mereka untuk menerima KJP Plus paling lambat 19 September mendatang. Pendaftaran dilakukan di sekolah masing-masing.

"Mohon sampai 19 September, masyarakat yang masih memenuhi syarat dan belum terakomodasi, silakan datang ke sekolah karena pendaftarannya hanya satu pintu melalui sekolah," ujar Bowo.

Baca juga: Belum Terima KJP Plus, Siswa Diminta Mendaftar hingga 19 September

Bowo mengingatkan bahwa pendaftaran penerima KJP Plus dilakukan setiap enam bulan.

Syarat bagi siswa penerima KJP Plus yakni berdomisili dan memiliki kartu keluarga DKI Jakarta, terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan formal atau non-formal, memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM), dan terdaftar dalam basis data terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan gubernur.

Keunggulan KJP Plus

Menjawab kritik Gembong, Bowo juga menyampaikan sejumlah keunggulan program KJP Plus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com