"Dari sisi kelebihannya, yang pertama itu sasarannya anak usia 6-21 tahun, yang sebelumnya adalah 7-18 tahun," ujar Bowo.
Tak hanya itu, Bowo juga menyebut anak usia sekolah yang tidak sekolah juga bisa mendapatkan KJP Plus asalkan mereka kembali bersekolah, baik di sekolah formal maupun di pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM).
"Bahkan, di PPDB tahun ini, kami sudah mulai jalur afirmasi untuk anak-anak usia sekolah yang tidak sekolah melalui kelurahan. Bagi mereka yang mau masuk sekolah, kami rekrut melalui jalur anak tidak sekolah," ucap dia.
Keunggulan lainnya KJP Plus, kata Bowo, yakni besaran nominal yang diterima naik dibandingkan dengan KJP. Untuk siswa SD, besaran dana yang semula Rp 210.000 naik menjadi Rp 250.000 per bulan.
Baca juga: Anak-anak Putus Sekolah di Pasar Rumput Akan Diberi KJP Plus Kejar Paket
Kemudian untuk siswa SMP, besaran semula Rp 260.000 naik menjadi Rp 300.000 per bulan. Untuk siswa SMA, naik dari Rp 375.000 menjadi Rp 420.000. Sementara untuk siswa SMK, besaran semula Rp 390.000 naik menjadi Rp 450.000.
Terakhir, peserta PKBM yang semula mendapatkan Rp 210.000 naik menjadi Rp 300.000 per bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.