Grab menjalin hubungan baik dengan komunitas mitra pengemudinya di 137 kota tempat Grab beroperasi. Upaya untuk memberikan sumber penghidupan para mitranya, kata dia, dilakukan Grab melalui subsidi, investasi dalam bidang teknologi, dan berbagai inisiatif khusus guna mengurangi biaya operasional mitra pengemudi.
"Kami sadar bahwa kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum dijamin oleh UUD 1945 dan perundangan lain terkait. Namun, kami berharap bahwa setiap masukan dari para mitra disampaikan lebih baik dengan cara tertulis serta dilakukan melalui musyawarah mufakat," ujar Dewi.
Sementara itu Vice President Corporate Communications Go-Jek Michael Reza yang menerima para demonstran berjanji, pihaknya bakal mempertimbangkan tuntutan para demonstran.
"Kami terima dengan sangat lapang dada tuntutannya hari ini. Satu hal yang mesti teman-teman pahami, segala sesuatu yang kami lakukan baik itu tarif, insentif, kami lakukan untuk menjaga keberlangsungan teman-teman semua yang ada di sini," kata Reza lewat pengeras suara di lokasi unjuk rasa pada pengemudi kemarin.
Baca juga: Jokowi Puji Go-Jek Sebarkan Teknologi Indonesia ke Negara Lain
"Hari ini janji kami satu, untuk melibatkan teman-teman Gerhana setiap ada kebijakan baru," ujar dia.
Reza mengajak mereka untuk mendiskusikan empat tuntutan para pengemudi itu sambil duduk bersama. Ia memastikan seluruh keluhan tentang kesusahan para pengemudi dicatat dan dicarikan jalan keluar.
"Kami akan siapkan program untuk melindungi teman-teman melalui asuransi. Kami siapkan supaya teman-teman bisa merencanakan keuangan ke depannya. Yang pasti semangatnya satu, untuk kita memajukan Go-Jek Indonesia," ujar dia.
Pemerintah tak lepas tangan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi yang turut hadir saat demo Go-Jek, memastikan pemerintah tak lepas tangan dalam melindungi hak para mitra pengemudi.
Ia menjelaskan hak dan kewajiban perusahaan dan mitra pengemudi sebenarnya sudah dijamin dalam Permenhub Nomor 108 tahun 2017 tentang Operasional Angkutan Sewa Khusus.
Budi mengakui saat ini memang tengah ada kekosongan hukum karena Permenhub itu digugat. Namun ia memastikan bakal merevisinya setelah ada putusan.
Jadi di saat kekosongan jangan dikatakan bahwa pemerintah berhenti. Tidak, saya sedang menunggu keputusan (MA)," ujar Budi.
Budi meminta perusahaan aplikasi dan pengemudi mau mengikuti aturan itu sehingga terjalin kemitraan yang setara seperti tuntutan para pengemudi.
"Aturan itu tidak hanya mengikat bagaimana proses bisnis transportasi di taksi online, tetapi mengatur bagaimana aplikasi atau juga bagaimana mitra harus mengikuti regulasi yang ada, Grab dengan Go-Jek. Harus taat kepada regulasi yang ada," kata Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.