DEPOK, KOMPAS.com - Mantan Sekerterasi Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto, tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka selama kurang lebih 13,5 jam dalam kasus dugaan korupsi anggaran APBD 2015 pada Rabu (12/9/2018) kemarin.
Bernhard Sibarani, salah satu kuasa hukum Harry, mengatakan penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Depok telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Harry.
"Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan penyidik mengabulkan," kata Bernhard di Polresta Depok, Jalan Margonda, Rabu.
Baca juga: 13,5 Jam Diperiksa soal Kasus Jalan Nangka, Mantan Sekda Depok Dicecar 171 Pertanyaan
Menurut Bernhard, dalam pemeriksaan Harry dicecar ratusan pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan menyangkut kasus yang menyeret Harry sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka.
"Ada 34 halaman berkas yang isinya 171 pertanyaan dan Bapak Harry bisa menjawab semua," ucapnya.
"Kalau masalah substansi, tanyakan sajalah langsung ke penyidik itu bukan kewenangan kami ya buat menjawab," ucapnya.
Pihaknya belum berpikir apakah akan menempuh langkah praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka Harry.
"Belum ada kepikiran, ini masih panjang. Selama proses hukum ini berjalan, kami berikan pembelaan secara maksimal," ucap Bernhard.
Baca juga: Jalani Pemeriksaan Kasus Jalan Nangka, Mantan Sekda Depok Didampingi 6 Pengacara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.