JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Ozzy Albar, yang merupakan putra musikus Ahmad Albar, telah resmi ditahan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
"Untuk tersangka OA (Ozzy Albar) mulai hari ini kami lakukan penahanan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/9/2018).
Argo mengatakan, Ozzi akan dikenakan Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut digunakan untuk menjerat orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
"Ini golongan I, ancamannya 4 tahun penjara," kata Argo.
Baca juga: Kasus Narkoba Menjerat Sejumlah Anggota Keluarga Albar
Ozzy Albar ditangkap jajaran Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah gerai anjungan tunai mandiri (ATM) di Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, Selasa malam.
Di saku celananya polisi menemukan ganja seberat 2,66 gram. Polisi lalu menggelandangnya ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa.
Argo Yuwono mengatakan, saat diperiksa Ozzy masih dalam pengaruh obat-obatan terlarang. Keterangan-keterangan yang dia berikan berubah-ubah.
Polisi lantas melakukan tes urin terhadao Ozzy. Hasilnya, Ozzy positif dalam pengaruh narkoba.
Baca juga: Putra Bungsu Ahmad Albar, Ozzy Albar, Positif Narkoba
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.