JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, putra musisi Ahmad Albar, Ozzy Albar ditangkap saat sedang bersama seorang wanita.
"Di daerah Woter Monginsidi di ATM yang bersangkutan sedang bersama temannya berinisial NB," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/9/2018).
Argo menjelaskan, saat itu, Ozzy berada di dalam sebuah mobil dan menunggu NB yang tengah mengambil uang di gerai ATM. Pada saat itulah polisi menangkap Ozzy dan menggeledah pakaiannya.
"Dari penggeledahan badan ditemukan narkotika jenis ganja di saku celana kanan Ozzy yang dimasukkan dalam plastik kecil dan dua lembar papir untuk melinting ganja," ujarnya.
Baca juga: Putra Bungsu Ahmad Albar, Ozzy Albar, Positif Narkoba
Polisi kemudian melakukan cek urin kepada Ozzy dan rekan wanitanya tersebut. Hasilnya, Ozzy positif mengonsumsi sabu dan ganja sedangkan NB positif mengonsumsi sabu.
Dari tangan NB polisi tak menemukan barang bukti narkoba.
Baca juga: Saat Diperiksa Polisi, Ozzy Albar Masih Nge-Fly
"Lalu kami lakukan assessment kepada NB dan hasilnya yang bersangkutan akan menjalani rehabilitasi karena tak ditemukan," katanya.
Berbeda dengan NB, mulai hari ini polisi menahan Ozzy. Ozzy akan dikenakan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, Ozzy Albar Resmi Ditahan
Pasal tersebut digunakan untuk menjerat orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
"Ini golongan I, ancamannya 4 tahun penjara," kata Argo.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Ozzy Albar, Putra Ahmad Albar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.