DEPOK, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail yang jadi tersangka kasus korupsi APBD Depok 2015 enggan berkomentar setelah diperiksa 15 jam di ruang Tipikor Polresta Depok, Jalan Margonda, Kamis (15/8/2018) malam. Ia diperiksa sejak pukul 08.30 hingga 23.30.
Kuasa hukumnya mengatakan, Nur Mahmudi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada polisi. Pihak kepolisian mengabulkan permohonan itu karena Nur Mahmudi dinilai bersikap kooperatif.
Nur Mahmudi hanya tersenyum saat melihat para awak media yang mengajukan pertanyaan terhadapnya terkait pemeriksaan yang telah dijalaninya. Ia berjalan keluar gedung menuju mobilnya dengan sedikit terpincang-pincang. Wajahnya tampak lesu.
Baca juga: Didampingi 3 Pengacara, Nur Mahmudi Penuhi Panggilan Polisi
Ia mempersilakan wartawan bertanya kepada pengacaranya terkait kasusnya.
“Itu ada pengacara saya, tanyakan pertanyaan itu ke pengacara saja ya,” kata Nur Mahmudi saat menuju mobilnya.
Iim Abdul Halim, kuasa hukumnya, mengatakan penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Depok telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Nur Mahmudi.
“Kami mengajukan permohonan dan ditangguhkan oleh penyidik,” kata Iim.
Menurut Iim, penyidik menilai Nur Mahmudi kooperatif sehingga permohanan penangguhan penahanannya pun dikabulkan.
“Alasan penyidik ya karena yang bersangkutan kooperatif, insya Allah siap untuk dimintain keterangan kapan saja,” ucap Iim.
Baca juga: KPK Siap Bantu Polri Usut Kasus Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi
Nur Mahmudi disebut telah membuat surat yang membebankan pada sejumlah pengembang untuk melakukan pelebaran Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka di Depok. Namun di sisi lain anggaran pelebaran jalan itu telah dialokasikan pada APBD Depok 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.