JAKARTA, KOMPAS.com - DH, yang tega menembak istrinya, YN, di Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah ditangkap polisi, Kamis (13/9/2018) kemarin. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febriansyah mengatakan, DH ditangkap setelah buron empat hari terakhir.
"Tersangka diamankan di Tanjung Priok. Setelah melakukan aksinya, tersangka langsung melarikan diri," kata Febri dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Febri menjelaskan, DH menembak istrinya dengan air gun hanya karena dipicu masalah sepele.
Peristiwa pada hari Minggu lalu itu bermula ketika YN, istri sekaligus korban, kesal melihat DH mengutak-atik sepeda motornya di rumah mereka di Tanjung Priok. YN kesal karena sebelumnya DH menolak permintaannya menjemput dia sepulang kerja. DH beralasan dirinya sakit.
Baca juga: Gara-gara Motornya Disenggol, DH Tega Tembak Istri dengan Airsoft Gun
"Akhirnya korban menegur suaminya, tersangka ini, kenapa kok tidak menjemput saya? Katanya sakit tetapi sampai di rumah dilihat bahwa pelaku sedang memperbaiki motor," ujar Febri.
Pertanyaan YN memancing emosi DH yang menyebut bahwa hal itu bukan urusan YN.
DH semakin tersulut emosi saat YN menyenggol sepeda motor itu hingga jatuh.
"Akhirnya dengan spontan pula tersangka mengeluarkan air gun dari pinggangnya ke arah istrinya tersebut sebanyak tiga kali," kata Febri.
Salah satu tembakan itu melukai dada sebelah kanan YN. Dua tembakan lainnya mengenai daun pintu dan bokong YN tetapi terhalang dompet.
YN sempat dirawat dan menjalani operasi.
Febri menambahkan, polisi masih menyelidiki apakah aksi DH semata-mata didasari hal tersebut atau merupakan puncak dari konflik berkepanjangan.
Air Gun Ilegal dan Residivis
DH diketahui telah mempunyai air gun selama dua tahun terakhir dan kerap menenteng senjata itu ke mana-mana.
Namun, Febri menyebut DH tidak mempunyai izin kepemilikan dan penggunaan senjata tersebut.
"Untuk saat ini air gun-nya ilegal. Tidak ada surat-suratnya," kata Febri.