JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jakarta menunggak sewa rusun, bayar air, dan listrik.
Meli mengungkapkan, total tunggakan sewa hingga Juli lalu mencapai Rp 27,8 miliar.
"Sampai bulan Juli akhir itu tunggakan sewa rusun yang tercatat untuk 24 lokasi (sebanyak) 16.575 unit, itu untuk tunggakan retribusi sewa sebesar Rp 27.848.853.100 (Rp 27,8 miliar)," ujar Meli, di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).
Meli mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa, setiap penghuni merupakan wajib retribusi.
Baca juga: Dinas Perumahan DKI: Hapus Tunggakan Sewa Rusun Harus Melalui Kemenkeu
Oleh karena itu, penghuni rusun yang menunggak akan dikenakan denda tunggakan setiap bulannya.
"Setiap warga rusun karena merupakan wajib retribusi, bila dia melakukan tunggakan, maka di bulan kedua sudah kena denda tunggakan 2 persen setiap bulan. Maka denda tunggakan Rp 7.992.389.579 (Rp 7,9 miliar)," kata Meli.
Menurut Meli, sebagian besar penghuni yang menunggak sewa rusun merupakan warga terprogram yang direlokasi karena normalisasi sejak 2015.
Selain menunggak sewa rusun dan dendanya, lanjut Meli, sejumlah penghuni rusun juga menunggak biaya listrik dan air.
Baca juga: Taufik: Lantai Dasar Rusun Muara Baru Tak Layak, 1 Ruangan Dibelah 2
"Ada tunggakan pembayaran listrik karena ada di lima rusun itu masih listriknya meter induk, itu ada tunggakannya Rp 1.316.175.588 (Rp 1,3 miliar). Ada tunggakan air karena semua masih meter induk, tunggakan sebesar Rp 6.937.066.303 (Rp 6,9 miliar)," ucap Meli.
Dinas Perumahan melalui unit pengelola rumah susun (UPRS) tengah mendata penghuni rusun yang benar-benar tidak mampu.
Dinas Perumahan berencana memutihkan denda tunggakan sewa, tunggakan air, dan listrik penghuni yang tidak mampu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.