Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Teroris Abu Afif 11 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/09/2018, 11:11 WIB
Rima Wahyuningrum,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus terorisme Wawan Kurniawan alias Abu Afif divonis 11 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/9/2018) kemarin. Ia dinyatakan terbukti telah berusaha menyerang kantor polisi dan melakukan pelatihan semi militer di Kabupaten Kampar, Riau.

Dalam kasus tersebut, ia beraksi bersama empat anggota kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Sumatera Selatan. Mereka adalah Yoyok Handoko alias Abu Zaid, Beni Samsu alias Abu Ibrohim (meninggal saat kericuhan di Rutan Mako Brimob), Handoko alias Abu Buchori, dan Nanang Kurniawan alias Abu Aisha.

Mereka ditangkap Densus 88 pada 24 Oktober 2017 dan dijebloskan ke rumah tahanan Mako Brimob Depok, Jawa Barat. Mereka selanjutnya menjalani sidang di Jakarta.

Baca juga: Terdakwa Kasus Terorisme Abu Afif Tidak Ridha Divonis 11 Tahun tapi Tak Banding

Wawan menjadi sorotan karena menjadi pemimpin aksi tersebut.

Ada empat hal yang jadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Wawan, yaitu:

1. Punya senjata api dan tajam

Majelis hakim menyebut Wawan memiliki beberapa senjata api dan tajam untuk menyerang Markas Brimob, Polsek dan pos polisi di Pekanbaru, Riau. Kelompok Wawan juga membeli 7 bilah senjata tajam dan diserahkan ke Benny Sutrisno alias Abu Ibrahim dan Handoko untuk melakukan penyerangan.

"Menimbang kelompok yang terdakwa pimpin mempersiapkan senjata api yaitu 2 senjata api rakitan, 1 pucuk air softgun yang dibeli di daerah Sumatera Selatan," kata kata Hakim Utama Soehartono dalam sidang.

2. Dukung ISIS

Kelompok Wawan telah diendus polisi akan melakukan aksi teror. Mereka melakukannya sebagai pendukung Islamic State of Irak and Syiria (ISIS). Dukungan terhadap kelompok ISIS telah menimbulkan keresahan di Indonesia.

"Menimbang bahwa sebelum bertindak lebih jauh perbuatan terdakwa telah diketahui kepolisian dan mereka di tangkap," kata Soehartono.

Baca juga: Terdakwa Kasus Terorisme Abu Afif Divonis 11 Tahun Penjara

Majelis Hakim menilai berhentinya aksi kelompok Wawan bukan karena kemauan sendiri. Sebelum beraksi mereka telah ditangkap polisi.

3. Dikenakan pasal tindak pidana terorisme

Majelis hakim tidak sepakat dengan pledoi penasehat hukum Wawan yang menyebutkan kliennya tidak terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

"Menimbang permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana terorisme dalam undang-undang tindak pidana terorisme merupakan sudah termasuk tindakan terorisme. Terbuktinya Pasal 7 Perpu (Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang) Nomor 1 Tahun 2002 (tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme) telah menjadi Undang-Undang Pasal 7 Nomor 15 Tahun 2003," kata Hakim Sartono.

4. Tidak merasa bersalah

Selama persidangan majelis hakim mendapati Wawan tidak merasa bersalah atau meminta maaf atas perbuatannya.

"Menimbang selama proses persidangan terdakwa tidak pernah merasa bersalah atas perbuatannya tersebut sesuai keyakinan terdakwa merasa apa yang dilakukan terdakwa adalah benar," kata Soehartono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' hingga Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" hingga Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com