JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik senang mendengar putusan Mahkamah Agung (MA).
Taufik mengucap syukur dan mengaku sejak awal sudah yakin MA akan membatalkan Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana korupsi ikut Pemilihan Legislatif.
"Alhamdulillah, yang pertama saya kira, kan, seperti yang saya yakini bahwa MA akan memutuskan seperti apa yang Bawaslu putuskan," ujar Taufik ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (14/9/2018).
Baca juga: Tak Terpengaruh MA, Nasdem Konsisten Tak Usung Caleg Eks Koruptor
Taufik pun kembali mengulang argumennya terkait masalah ini.
Menurut dia, MA wajar mengabulkan gugatannya karena ada pelanggaran Undang-undang Pemilu dalam aturan yang dibuat KPU.
Keyakinannya ini membuat dia yakin saat pertama kali mengadu ke MA.
Baca juga: KPU Akan Pelajari Putusan Uji Materi MA terhadap PKPU
"Saya meyakini MA akan memenangkan gugatan itu," ujar Taufik.
Sebelumnya, MA telah memutus uji materi Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018).
Pasal yang diuji materikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.
Baca juga: MA Bolehkan Eks Koruptor Jadi Caleg, Ini Kata KPK
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif bertentangan dengan UU Pemilu.
"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi Kompas.com.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.