"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi Kompas.com.
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menyatakan partainya mengembalikan kepada caleg bersangkutan terkait pencoretan namanya dari Daftar Caleg Tetap (DCT) oleh KPU.
"Itu kembali ke caleg masing-masing, bukan partai lagi. Semua ini sudah diserahkan pada caleg masing-masing. Tugas partai, DPP, sudah selesai. Kami di DPP tidak mengusung caleg eks napi koruptor. Dari 575 tidak ada satu pun," kata Riza saat dihubungi, Selasa (11/9/2018).
Ia mengatakan, Gerindra sudah menandatangani pakta integritas untuk tidak mencalonkan eks koruptor sebagai caleg.
Gerindra juga sudah mengimbau semua tingkatan pengurus partai hingga ke daerah untuk tidak mecalonkan eks koruptor sebagai caleg.
Namun, kata dia, bakal caleg sebagai warga negara memiliki hak politik untuk dipilih sepanjang undang-undang atau putusan pengadilan tak mencabut hak mereka.
Karena itu, ia menyerahkan persoalan ini kepada caleg bersangkutan untuk mengambil langkah hukum apa pun.
"Mereka sebagai warga negara kan punya hak. Ada hak politik. Ada hak mereka sebagai warga negara sesuai keputusan undang-undang," ucap Riza.
"Partai sudah menandatangani pakta integritas. Tiap caleg sudah diminta. DPD, DPC oleh DPP, juga sudah diminta menandatangani pakta integritas dan semua sudah menandatangani pakta integritas," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.