JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Advokasi DPD Gerindra DKI Jakarta Yupen Hadi belum berencana mencabut laporan-laporan dari Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
KPU DKI Jakarta telah mencoret Taufik dari daftar calon anggota legislatif (caleg) sementara karena Taufik pernah menjadi terpidana kasus korupsi.
Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan sebaliknya dan meloloskan Taufik sebagai bakal caleg.
"Memang saya belum berniat mencabut laporan, baik yang ke DKPP, Polda, ataupun ke Bawaslu," ujar Yupen melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (14/9/2018) malam.
Lembaga Advokasi DPD Gerindra mewakili Taufik melaporkan KPU DKI Jakarta ke sejumlah instansi, yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Bawaslu DKI, dan Polda Metro Jaya.
Laporan itu dibuat karena mereka menganggap KPU tidak melaksanakan keputusan Bawaslu DKI yang memperbolehkan mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Hal itu diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung bahwa mantan narapidana korupsi bisa ikut Pemilihan Legislatif 2019. Putusan itu sekaligus menyatakan bahwa Peraturan KPU yang melarang eks koruptor jadi caleg bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.
Baca juga: Putusan MA: Eks Koruptor Boleh Nyaleg
Menurut Yupen, pelaporan terhadap KPU DKI ke tiga instansi tersebut tidak berhubungan dengan putusan MA sehingga ia tetap melanjutkan laporan tersebut.
Namun, keputusan final akan diserahkan kepada Taufik selaku pihak yang berperkara.
"Sampai saat ini kami belum berniat mencabut laporan. Tapi putusan akhir tentu kami serahkan pada Pak Taufik selaku principal dan korban," ujar Yupen.
Secara terpisah, Taufik mengatakan akan mendiskusikan hal tersebut dengan tim pengacaranya.
"Soal laporan-laporan saya, saya mau konsultasi dulu sama teman-teman lawyer nih. Besok saya mau konsultasi," ujar Taufik.
Sebelumnya, MA memutus uji materi Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018).
Pasal yang diuji materikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif bertentangan dengan UU Pemilu.
"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar juru bicara MA Suhadi saat dihubungi Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.