Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik yang Lagi-lagi Melaporkan KPU...

Kompas.com - 15/09/2018, 08:00 WIB
Ardito Ramadhan,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perselisihan antara Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta belum berakhir. Pada Jumat (14/9/2018) kemarin, Taufik kembali melaporkan KPU DKI ke Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta.

Kuasa hukum Taufik, Yupen Hadi menyatakan laporan tersebut berlandaskan pada sikap KPU DKI yang tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu DKI yang meloloskan Taufik sebagai bakal calon legislatif.

"Intinya kami tangkap KPU DKI tidak akan melaksanakan putusan tersebut dalam waktu tenggang tiga hari yang ditentukan undang-undang," kata Yupen usai melapor, Jumat.

Yupen menuturkan, KPU wajib menuruti putusan Bawaslu dan tidak bisa berlindung di balik Surat Edaran KPU RI yang meminta KPU Daerah menunda putusan Bawaslu Daerah masing-masing.

Kuasa Hukum Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik, Yupen Hadi, memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (14/9/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Kuasa Hukum Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik, Yupen Hadi, memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Karena putusan Bawaslu lebih tinggi derajatnya daripada surat KPU RI. Nah jadi dalam hal ini KPU DKI Jakarta tetap harus melaksanakan putusan itu, sekali pun ada surat dari KPU RI," ujarnya.

Laporan tersebut berlandaskan Pasal 518 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa KPU daerah yang tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu dapat dipidana.

Dalam Pasal 518 UU Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu disebutkan bahwa KPU daerah yang tidak menjalani putusan Bawaslu dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp 36.000.000.


Koordinasi dengan Polisi dan Jaksa

Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi menyatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan polisi dan kejaksaan untuk mendalami laporan tersebut.

"Sebab, kalau mengacu pada temuan ini, kebetulan ini berkaitan dengan Pasal 518 terkait pidana. Maka, perlu ada koordinasi dengan pihak jaksa dan kepolisian, baru setelah dinyatakan ada temuan, akan segera diregister dan diproses," kata Puadi.

Puadi menuturkan, setelah laporan diregister, maka Bawaslu DKI, polisi, dan kejaksaan akan memulai proses penyelidikan selama 14 hari kerja.

Dalam poses penyelidikan, lanjut Puadi, pihak pelapor, terlapor, dan saksi ahli akan diperiksa untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur pidana.

"Kalau benar dalam 14 hari perintah penyelidikan jalan, kita perintahkan ke kepolisian untuk melakukan penyidikan, waktunya 14 hari lagi," ujar Puadi.

Puadi menambahkan, seusai proses penyidikan, maka berkas akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum sebelum diproses di pengadilan.


Belum Tentu Berlanjut

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com