BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Polisi resort Metro Bekasi cegah aksi deklarasi Gagah-Ganteng-Keren (Gagak) yang mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di Stadion Mini, Jalan Raya Sriamur, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada Minggu (16/9/2018), siang.
Kapolres metro Bekasi Kombes Pol Candra Sukm Kumara mengatakan, pihaknya mengerahkan sebanyak 438 personil gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP untuk mencegah kegiatan tersebut.
"Bukan pembubaran ya Tapi antisipasi kegiatan yang tidak memiliki STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) dari Polri. Alasannya, kegiatan tersebut tidak juga mendapatkan izin dari Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga) Pemkab Bekasi terkait lokasi," kata Candra kepada Kompas.com, Minggu (16/9/2018).
Baca juga: Tandatangani Pakta Integritas, Prabowo-Sandiaga Resmi Didukung GNPF
Candra menilai izin bagi kegiatan tersebut tidak keluar karena adanya pro dan kontra dari beberapa elemen masyarakat yang menolak kegiatan tersebut.
"LSM juga ada yang bersurat sehingga kita menilai apabila kegiatan tersebut berjalan maka akan menimbulkan konflik, dan ini harus dicegah oleh polri. Apabila tidak dicegah dan terjadi konflik, maka Polri yang disalahkan lagi. Semua yang dilakukan Polri diatur oleh undang-undang," ujar Candra.
Adapun sedikitnya 300 orang berkumpul di Stadion Mini untuk mengikuti kegiatan deklarasi pada pukul 13.00 WIB. Pihak kepolisian menghubungi Korlap (Koordinator Lapangan) kegiatan tersebut untuk membubarkan massanya.
"Tadi kita himbau bahwa tidak ada kegiatan di lapangan Tambun Utara tersebut. Tadi kita meminta pihak Korlapnya untuk menghimbau massanya agar kembali ke rumah masing-masing," pungkas Candra.
Pada pukul 15.30 WIB, massa pun berangsur pergi dari lokasi deklarasi secara teratur dan aman setelah pencegahan yang dilakukan pihak kepolisian.