JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disebut masih mempertahankan 52 pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi. Data ini dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 12 September 2018.
Namun, data tersebut dibantah Pemprov DKI Jakarta.
Secara umum BKN menyebutkan ada 2.357 koruptor yang masih berstatus PNS. Mereka tersebar di instansi pemerintahan pusat atau daerah.
Kepala Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Wahyono membantah ada koruptor yang masih berstatus PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Menurut dia, semua PNS yang terlibat tindak pidana korupsi akan langsung diberhentikan.
"Sepanjang data yang masuk ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah) terkait pidana korupsi, pasti dan pasti kami proses untuk diberhentikan," ujar Wahyono ketika dihubungi, Jumat (14/9/2018).
Baca juga: BKD: Waktu Daerah Lain Belum Berani, DKI Sudah Pecat Koruptor Berstatus PNS
BKD DKI kaget ketika BKN menyebut ada 52 koruptor berstatus PNS di Jakarta. BKD DKI menghubungi BKN untuk mengklarifikasi data tersebut.
"Kami klarifikasi ini ke BKN. Salah satu direktur pengawasannya sudah berjanji mau kirim data itu ke kami," ujar Wahyono.
PNS koruptor langsung diberhentikan
Wahyono mengatakan, selama ini Pemprov DKI memberhentikan PNS yang terlibat kasus korupsi setelah kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Ketika PNS tersebut masih menyandang status tersangka korupsi, Pemprov DKI juga langsung memberhentikan sementara.
"Begitu putusannya ada, kita langsung eksekusi," ujar Wahyono.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.