Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koruptor Berstatus PNS di Pemprov DKI, Ada atau Tidak Ada?

Kompas.com - 17/09/2018, 08:21 WIB
Jessi Carina,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disebut masih mempertahankan 52 pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi. Data ini dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 12 September 2018.

Namun, data tersebut dibantah Pemprov DKI Jakarta.

Secara umum BKN menyebutkan ada 2.357 koruptor yang masih berstatus PNS. Mereka tersebar di instansi pemerintahan pusat atau daerah.

Kepala Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Wahyono membantah ada koruptor yang masih berstatus PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Menurut dia, semua PNS yang terlibat tindak pidana korupsi akan langsung diberhentikan.

"Sepanjang data yang masuk ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah) terkait pidana korupsi, pasti dan pasti kami proses untuk diberhentikan," ujar Wahyono ketika dihubungi, Jumat (14/9/2018).

Baca juga: BKD: Waktu Daerah Lain Belum Berani, DKI Sudah Pecat Koruptor Berstatus PNS

BKD DKI kaget ketika BKN menyebut ada 52 koruptor berstatus PNS di Jakarta. BKD DKI menghubungi BKN untuk mengklarifikasi data tersebut.

"Kami klarifikasi ini ke BKN. Salah satu direktur pengawasannya sudah berjanji mau kirim data itu ke kami," ujar Wahyono.

PNS koruptor langsung diberhentikan

Wahyono mengatakan, selama ini Pemprov DKI memberhentikan PNS yang terlibat kasus korupsi setelah kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Ketika PNS tersebut masih menyandang status tersangka korupsi, Pemprov DKI juga langsung memberhentikan sementara.

"Begitu putusannya ada, kita langsung eksekusi," ujar Wahyono.

Pemprov DKI sudah sejak lama menindak tegas PNS yang terjerat korupsi. Wahyono mengatakan itu adalah amanat Undang-Undang Kepegawaian.

"Waktu daerah-daerah lain belum berani, kami sudah menegakan aturan itu. Bahkan kami DKI dianggap kejam segala macam, kami tetap laksanakan," ujar Wahyono.

Berhentikan 24 PNS sejak 2017

BKD DKI pun membagi data soal PNS yang diberhentikan akibat kasus korupsi. Wahyono menyebut ada 24 PNS yang sudah diberhentikan dari tahun 2017 hingga Juni 2018.

"Tahun 2017 yang masih diberhentikan sementara ada 18 orang, terus kemudian yang diberhentikan ada 16," ujar Wahyono.

Hingga Juni 2018, PNS DKI yang diberhentikan sementara ada 3 orang. Sementara yang diberhentikan dengan tidak hormat ada 8 orang.

Jika ditotal, PNS DKI yang diberhentikan sementara ada 21 orang sedangkan yang diberhentikan ada 24 orang.

Baca juga: Sejak 2017, Pemprov DKI Hentikan 24 PNS yang Terlibat Korupsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com