JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik menyerahkan keputusan soal wacana menandai eks koruptor di surat suara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, dia menilai hal ini berpotensi pelanggaran Undang-Undang Pemilu lagi jika diwujudkan.
"Di surat suara itu kan enggak boleh ada tanda-tanda lain. Kalau ada tanda lain malah enggak sah. Tapi ya terserah KPU mau bagaimana, asalkan tidak menyalahi UU," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (18/9/2018).
Taufik mengatakan, aturan semacam ini sebenarnya sudah dilakukan pada Pemilihan Legislatif 2014. Calon legislatif mantan narapidana wajib mengumumkan kepada masyarakat mengenai statusnya. Dia menilai hal tersebut sudah cukup.
Dia menyerahkan keputusan tentang ini pada KPU selama tidak melanggar UU. Namun, menurut dia, hal itu akan menyalahi Undang-Undang Pemilu.
Baca juga: Caleg Eks Koruptor yang Sudah Ditarik Partai Tak Bisa Dicalonkan Lagi
"Makanya tadi saya bilang UU-nya memperbolehkan enggak, orang ada noda saja enggak boleh loh surat suara itu. Di surat hanya ada nama dan nomor urut saja," kata Taufik.
Wacana untuk menandai caleg mantan napi kasus korupsi di kertas suara muncul setelah Mahkamah Agung memutuskan uji materi terhadap pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu. Putusan tersebut membuat para mantan koruptor bisa menjadi caleg.
Baca juga: KPU Akan Buat Surat Edaran kepada KPUD untuk Loloskan Caleg Eks Koruptor
Usai terbit putusan tersebut sejumlah pihak merespons. Ada yang mengusulkan para mantan koruptor yang maju sebagai caleg ditandai di surat suara sebagai informasi buat pemilih.
Sementara itu Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya belum membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Termasuk soal wacana menandai caleg eks koruptor di surat suara.
Menurut Arief, penandaan eks koruptor di surat suara tak bisa semata-mata langsung diimplementasikan. Penandaan tersebut mesti diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan Suara.
Baca juga: Bawaslu Usul Foto Caleg Eks Koruptor Dipampang di TPS
"Kalau memang ada ide itu, itu harus dimasukkan dalam PKPU tentang Pemungutan Suara. Pas pemungutan suara nanti ditempel ini, ditempel itu, tapi kan kami belum memformulasikan hal itu," ujar Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.