JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Budihastuti mengatakan, sebanyak 21 pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang terlibat korupsi masih menerima separuh gajinya pada periode 2017-2018.
Sebab, kasus korupsi yang melibatkan mereka belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ke-21 PNS itu berstatus diberhentikan sementara.
"Kalau masih banding, masih di tingkat pertama, begitu berproses, maka mereka diberhentikan sementara dengan gaji 50 persen. Itu jumlahnya 21 orang," ujar Budihastuti di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (18/9/2018).
Budihastuti menyampaikan, setelah kasus korupsi tersebut inkrah dan PNS DKI yang bersangkutan dinyatakan bersalah, Pemprov DKI Jakarta akan langsung memproses pemberhentian mereka dengan status diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca juga: Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN Teken SKB Pemecatan 2.357 PNS Koruptor
Selain 21 orang tersebut, ada 3 PNS DKI lainnya yang juga berstatus diberhentikan sementara dan menerima 50 persen gajinya.
Kasus korupsi yang melibatkan 3 PNS itu sebenarnya sudah inkrah. Namun, Pemprov DKI masih memproses surat keputusan (SK) pemberhentian yang bersangkutan.
"Kan proses mereka itu diberhentikan begitu ada SK-nya. Kalau tidak, maka mereka statusnya masih diberhentikan sementara," ucap Budihastuti.
Baca juga: 5 Fakta soal 2.357 PNS Koruptor yang Akhirnya Dipecat
Pemprov DKI Jakarta telah memberhentikan 27 PNS DKI yang menjadi narapidana kasus korupsi pada periode 2017-2018. Para PNS itu diberhentikan karena kasus korupsi yang melibatkan mereka sudah inkrah.
"PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat karena kasus korupsi ada 27 orang. Yang 27 ini sudah diberhentikan karena sudah divonis, sudah inkrah," tutur Budihastuti.
Sementara soal data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyatakan Pemprov DKI masih mempertahankan 52 PNS yang terlibat kasus korupsi, Budihastuti menyebut BKD masih mengonfirmasinya.
"Kita sedang cek ke BKN, jangan-jangan data-data itu termasuk data-data yang sebelum-sebelumnya, kan bisa aja. Kita lagi konfirmasi dengan BKN. Nanti sesudah ada dari BKN, kita akan cocokkan," ucapnya.
Baca juga: Pemprov DKI Bantah Data BKN soal 52 Koruptor Masih Berstatus PNS DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.