JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Palmerah berinovasi dengan membuka layanan PTSP Goes to Hospital di RS Dharmais, Kota Bambu Selatan, Slipi, Jakarta Barat pada Selasa (18/9/2018).
Kepala Unit Pelaksana PTSP Kecamatan Palmerah Dian Damairini menyatakan, pelayanan ke rumah sakit pertama kali di Jakarta Barat ini dilakukan oleh pihaknya setelah beberapa wilayah sukses menggelar PTSP Goes to Mall.
"Di sini kita lakukan semua perizinan seperti PTSP biasa, terutama di rumah sakit Dharmais ini kita jemput bola. Di sini paling banyak izin-izin tenaga kesehatan," kata Dian di lokasi, Selasa.
Baca juga: PTSP DKI Tak Akan Beri Izin Usaha bagi yang Berdagang di Jalur Hijau
Menurut dia, hingga Selasa siang, ada 50 orang yang mengajukan permohonan surat izin praktik di RS Dharmais.
Surat izin praktik itu diajukan para dokter di sana. Sementara itu, para pengunjung RS Dharmais memanfaatkan program ini untuk berkonsultasi mengenai pengajuan izin.
Ada 100-an pengunjung yang terdaftar berkonsultasi. Dian mengatakan, proses perizinan ini hanya memerlukan waktu 1 jam untuk mengurusnya serta gratis.
"Ternyata banyak juga pasien-pasien yang datang, ada yang menanyakan perizinan ada yang tanya SIUP (surat izin usaha perdagangan) dan Dukcapil (kependudukan dan catatan sipil)," kata dia.
Pelayanan PTSP Goes to Hospital hanya berlangsung selama satu hari. Dian berencana melakukannya rutin di sejumlah rumah sakit besar wilayah Palmerah, seperti RS Pelni dan RS Harapan Kita.
Baca juga: Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Masuk 5 Terbaik Tahun 2018
Mutiara, perawat RS Dharmais, mengaku merasakan manfaat keberadaan PTSP di rumah sakit lantaran mempermudahnya dalam pendaftaran surat tanda registrasi (STR) secara online.
Ia merasa terbantu karena selama 10 menit urusannya selesai dan tidak dipungut biaya.
"Manfaat yang saya rasakan, untuk kami di hari kerja jadi enggak harus mencuri waktu meninggalkan pekerjaan kami. Kami sangat membantu," kata dia.
Kemudahan juga dirasakan oleh Jusliman yang membuat SIP. Sebab, baik dokter maupun perawat diharuskan memiliki SIP dan STR.
"Ini mempermudah sih. Kalau ini memang sehari bisa jadi, kita enggak perlu ke keluarahan dulu yang bisa jadi sampai 3 bulan. Ya kalau bisa ini diperpanjang ya," kata Jusliman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.