Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akan Diterapkan Oktober 2018, Ini 4 Fakta Tilang Elektronik

Kompas.com - 18/09/2018, 18:24 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Kepolisian akan menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic law enforcement (E-TLE) mulai Oktober 2018.

Tilang elektronik akan diuji coba di Jakarta pada Oktober selama satu bulan. Sebagai langkah awal, sistem ini akan diterapkan di Jalan Sudirman hingga Thamrin.

Nantinya, sistem penindakan akan menggunakan hasil rekaman kamera closed circuit television (CCTV/kamera pemantau) berteknologi canggih sebagai sumber data.

Berikut 4 fakta seputar tilang elektronik:

1. Mencantumkan nomor telepon dan email di BPKB

Tilang elektronik ini akan mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2018. Pemilik kendaraan bermotor diharapkan melengkapi data Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan nomor telepon dan e-mail.

Data ini diperlukan dalam proses penilangan secara elektronik.

Nomor telepon akan memudahkan petugas untuk menghubungi pelanggar dan alamat e-mail digunakan untuk mengirimkan surat tilang.

Baca juga: Pemprov DKI Siap Bantu Polisi Terapkan Tilang Elektronik

2. Surat tilang dikirim lewat Pos Indonesia

Nantinya, surat tilang akan dikirim petugas kepolisian melalui jasa ekspedisi barang Pos Indonesia.

Pengiriman surat tilang dilakukan setelah petugas melakukan verifikasi berdasarkan tangkapan CCTV, memastikan pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

3. Sistem penindakan berbasis CCTV

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menyampaikan, sistem penindakan pelanggar lalu lintas berbasis elektronik tersebut menggunakan kamera pemantau (CCTV) berteknologi tanggih yang di impor dari China.

Rencananya, kamera akan dipasang di persimpangan-persimpangan jalan. Kamera ini dapat membidik suatu obyek hingga jarak 10 meter selama 24 jam.

Hasil tangkapan gambar secara langsung akan terpantau di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Tilang Elektronik Diharapkan Bisa Hilangkan Budaya "Tertib kalau Ada Polisi Saja"

4. Bayar denda lewat bank

Pemilik kendaraan yang dikenai tilang dapat membayar denda tilang melalui bank. Pelanggar lalu lintas ini diberi waktu seminggu untuk melunasi denda pelanggaran.

Jika denda seminggu tidak dibayar, kepolisian akan memblokir STNK pelanggar.

Apabila pelanggar kembali melakukan pelanggaran lagi sebelum denda tilang dibayarkan,  tagihan denda akan diakumulasi.

Kompas TV Kementerian Perhubungan memberlakukan sistem tilang elektronik untuk menghapus pungutan liar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com