JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah rumah tinggal di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dibongkar petugas Satpol PP Jakarta Utara pada Selasa (18/9/2018) siang.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Utara Siti Mulyati mengatakan, rumah tersebut dibongkar karena menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB) terkait jumlah lantai.
"Pelanggarannya menambah bangunan di lantai 4. Jadi yang dibongkar hanya bagian bangunan yang berada di lantai 4," kata Siti saat dikonfirmasi, Selasa sore.
Baca juga: Peringatan, Pengembang Baru Boleh Berjualan Setelah Kantongi IMB
Siti menuturkan, rumah tersebut seharusnya hanya dapat dibangun tiga lantai.
Namun, sang pemilik nekat membangun hingga empat lantai.
Pihaknya memastikan telah berulang kali memberikan peringatan terhadap pemilik rumah, tetapi tidak pernah digubris.
Baca juga: Bangun Rumah Kontainer Tak Perlu IMB
Tidak ada perlawanan dalam pembongkaran yang melibatkan 43 personel gabungan itu.
Kini, pembangunan rumah yang telah mencapai 75 persen itu mesti ditunda sementara waktu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.