JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran obat-obatan yang masuk golongan G palsu, salah satunya tramadol.
Obat-obatan yang masuk dalam daftar G termasuk golongan psikotropika yang dalam penggunaannya harus dengan resep dokter.
"Kami telah menangkap tersangka berinisial AMW di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan AB di Tambora, Jakarta Barat karena menjual obat-obatan palsu," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018).
Baca juga: Polisi Selidiki Penjualan Bebas Tramadol di Tanah Abang
Argo mengatakan, ada 17 jenis psikotropika palsu termasuk tramadol dengan jumlah total 15.367 butir yang diamankan dari kedua pelaku.
Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menangani kasus penyalahgunaan obat yang masuk daftar G pada awal Agustus 2018.
Menurut hasil interogasi pelaku, obat-obatan palsu tersebut kerap dibeli di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Baca juga: Obat Keras Tramadol Dijual Bebas dengan Sebutan Dodol di Tanah Abang
Dari tangan pelaku, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu butir tramadol.
AKP Andika Urassyidin yang termasuk dalam tim penyidik mengatakan, polisi kemudian mengonfirmasi keaslian tramadol dari produsen yang perusahaannya telah ditutup tahun lalu.
"Kami bertanya apa benar tramadol ini produksinya. Soalnya tahun kemarin sudah dilarang produksi, dan ternyata tramadol itu memang bukan produksinya," ujar Andika.
Baca juga: Lima Tersangka Pelemparan Batu di Tol Jakarta-Merak Sering Konsumsi Tramadol
Dari proses penyelidikan tersebut didapatkan hasil bahwa tramadol tersebut palsu dan beredar tanpa izin.
Argo melanjutkan, para tersangka juga diduga telah meracik dan mengemas obat yang masuk daftar G tanpa memiliki keahlian pendidikan di bidang farmasi.
Obat-obatan palsu ini biasanya diedarkan kepada remaja. Oleh sebab itu, lanjut Argo, para tersangka dikenakan pasal perlindungan anak.
"Para tersangka juga dikenakan pasal perlindungan konsumen. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun," kata Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.