Dalam sistem tilang elektronik, para pelanggar tidak akan bisa memperpanjang STNK jika belum membayar tilang tersebut.
"Saya melihatnya, masalahnya pada saat pribadi pengendaranya, misalnya saya ditilang konsekuensinya saya baca STNK tidak diperpanjang sebelum bayar pajak. Tapi banyak kok yang kendaraan enggak pakai STNK tetapi tetap jalan kok. Jadi efek jeranya kurang," ujar Abas.
Ia juga khawatir jika sistem elektronik tersebut error dan akhirnya merugikan pengendara. "Ada juga kekhawatiran jika error ya," ujar Abas.
Warga lainnya, Kanu, mengatakan bahwa sistem tilang elektronik akan membut wajah Jakarta lebih modern.
Namun, di satu sisi, Kanu menilai, dengan sistem tersebut seperti kegiatan warga terus diawasi oleh pihak kepolisian.
"Kita sih jadi lebih terkekang. kayak dimata-matai. Jadi diawasi enggak bebas," ujar Kanu.
Baca juga: Anggota DPRD DKI: Tilang Elektronik Bisa Kurangi Praktik Damai di Tempat
Kepolisian akan menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic law enforcement (E-TLE) mulai Oktober 2018.
Tilang elektronik akan diuji coba di Jakarta pada Oktober selama satu bulan. Sebagai langkah awal, sistem ini akan diterapkan di Jalan Sudirman hingga Thamrin.
Nantinya, sistem penindakan akan menggunakan hasil rekaman kamera closed circuit television (CCTV/kamera pemantau) berteknologi canggih sebagai sumber data.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan