Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu DKI Tetap Proses Pelaporan Taufik terhadap KPU DKI

Kompas.com - 19/09/2018, 05:51 WIB
Ardito Ramadhan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bawaslu DKI Jakarta belum menghentikan pemrosesan laporan yang dilayangkan Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. 

Laporan disebabkan KPU DKI yang tidak menindaklanjuti keputusan Bawaslu untuk menjadikan Taufik sebagai bakal caleg. 

Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan para eks narapidana kasus korupsi seperti Taufik bisa ikut serta dalam Pemilihan Legislatif 2019. 

Baca juga: Patuhi Putusan MA, KPU Akan Loloskan Bakal Caleg Eks Koruptor

Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, pihaknya baru bisa menghentikan pemrosesan laporan bila laporan itu dicabut pelapor yaitu Taufik dan tim kuasa hukumnya.

"Artinya begini, sepanjang ini KPU belum menindaklanjuti putusan Bawaslu, dan pelapor itu belum mencabut (laporan) ya masih terus," kata Puadi di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, Selasa (18/9/2018).

Puadi menuturkan, hingga kini, Taufik dan tim kuasa hukumnya belum mencabut laporan yang dilayangkan pada Jumat (14/9/2018).

Baca juga: Penjelasan MA Soal Iuran Tenis yang Dibebankan kepada Para Hakim

Ia menambahkan pelapor juga menyampaikan bahwa mereka tidak akan mencabut laporan meskipun MA telah membolehkan eks napi korupsi menjadi bacaleg.

"Pelapor sampaikan, yang dilaporkan ini KPU kenapa tidak menindaklanjuti per 5 September. Jadi buat si pelapor ini, turunnya putusan MA ini ada atau tidak, tetap melaporkan," ujar Puadi.

5 September 2018 merupakan batas akhir bagi KPU untuk menjalankan putusan Bawaslu per 31 Agustus 2018 yang meloloskan Taufik sebagai bacaleg.

Baca juga: Eks Koruptor Boleh Nyaleg, MA Mengaku Konsisten Dukung Pemberantasan Korupsi

Diberitakan sebelumnya, Taufik melaporkan KPU DKI ke Bawaslu DKI karena dianggap melanggar Pasal 518 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan KPU DKI menuruti putusan Bawaslu DKI.

Dalam Pasal 518 disebutkan bahwa KPU daerah yang tidak menjalani putusan Bawaslu dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp 36.000.000.

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan Taufik memenuhi syarat sebagai bakal calon legislatif setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah tersandung kasus korupsi.

Baca juga: MA Segera Kirim Salinan Putusan Uji Materi PKPU kepada KPU

Namun, KPU DKI Jakarta menunda putusan tersebut berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 991 yang memerintahkan KPU daerah menunggu putusan MA terkait Peraturan KPU Nomor 20 yang menjegal banyak calon legislatif eks napi korupsi.

Adapun Pasal 4 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 20 yang menjegal pencalonan Taufik telah dicabut MA pada Jumat (14/9/2018). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com