JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengaku kaget mendengar PT Food Station Tjipinang Jaya mengajukan penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp 85,5 miliar untuk membangun jalan di sekitar Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur.
Dia mengaku baru mengetahui hal itu dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/9/2018) malam.
"Ternyata saya juga baru terkonfirmasi, dapat kabar hari ini bahwa Tjipinang ini perlu PMD untuk jalan, Pak. Saya terkaget-kaget," ujar Saefullah.
Saefullah menyampaikab, Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengatur PMD dalam rangka penambahan modal BUMD dilakukan untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan penugasan pemerintah daerah.
Pasal itu tidak menjelaskan soal pembangunan infrastruktur jalan.
"Pasal 23 menyebut PMD dalam rangka penambahan modal BUMD dilakukan untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, bukan struktur jalan," kata dia.
Baca juga: Anggota DPRD DKI: Minta PMD untuk Perbaikan Jalan dan Drainase, Apa Itu Pekerjaan Food Station?
Menurut Saefullah, dalam rapat tahun-tahun sebelumnya, pembangunan jalan rusak menuju Pasar Induk Cipinang sudah dibahas dan akan dikerjakan oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Dia mengaku tidak mendapat laporan bahwa rencana pembangunan jalan itu batal. Saefullah mengaku baru tahu kendala batalnya pembangunan itu.
"Barusan konfirmasi, kendalanya legalitas karena tanah ini aset Food Station, hasil inbreng DKI. Solusinya tinggal Food Station mengajukan surat menyerahkan tanah itu atau minta bantuan Pemprov dilakukan pembangunan jalan dan drainase," ucap dia.
Saefullah meminta Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta mencoret permohonan PMD tersebut.
Sebab, menurut dia, tidak ada kepastian dasar hukum soal PMD untuk pembangunan infrastruktur. Saefullah khawatir PMD itu nantinya mengendap apabila diberikan.
"Saya khawatir dalam eksekusinya ini nanti ragu-ragu, tidak bisa dieksekusi, akhirnya mengendap. Saya sarankan untuk tidak diberikan PMD, mengingat Food Station juga ada saldo tabungan yang mengendap," ujar Saefullah.
Baca juga: PMD Rp 79,4 Miliar Dharma Jaya untuk Beli Daging dan Sapi Disetujui
Sebagai solusinya, Saefullah memerintahkan Dinas Bina Marga untuk membangun jalan rusak menuju Pasar Induk Cipinang dan menganggarkannya dalam APBD 2019.
Pembangunan tidak mungkin dilakukan di sisa tahun anggaran 2018 karena akan sulit mencari vendor.
Adapun PT Food Station Tjipinang mengajukan PMD sebesar Rp 85,5 miliar untuk pembangunan jalan dan revitalisasi drainase di pasar induk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.