Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PMD Rp 85,5 Miliar Food Station untuk Bangun Jalan Dicoret

Kompas.com - 19/09/2018, 08:34 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah kemudian meminta Banggar DPRD DKI tidak menyetujui PMD untuk Food Station karena tidak ada kepastian dasar hukum.

Solusinya, dia memerintahkan Dinas Bina Marga untuk membangun jalan rusak menuju Pasar Induk Cipinang dan menganggarkannya dalam APBD 2019. Food Station tinggal mengajukan surat permohonan bantuan pembangunan infrastruktur kepada Pemprov DKI.

"Solusinya tinggal Food Station mengajukan surat menyerahkan tanah itu atau minta bantuan Pemprov dilakukan pembangunan jalan dan drainase," ujar Saefullah.

Taufik menerima usulan Saefullah. Dia meminta Food Station mengajukan surat kepada Pemprov DKI.

Arief menyebut Food Station pernah mengajukan surat tersebut.

"Sudah kami buat, sudah cukup lama, hampir dua tahun lalu. Itu karena di lingkungan Food Station, Pak Yusmada (Asisten Pembangunan yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Bina Marga) menyampaikan harusnya Food Station yang kerjakan," kata Arief.

Baca juga: Disetujui, PMD PT Food Station Tjipinang untuk Perbaiki Jalan Pasar Induk Beras

Karena itu, Arief mengajukan PMD untuk mempercepat pembangunan infrastruktur tersebut.

Namun, Saefullah menyebut Dinas Bina Marga bisa membangun infrastruktur yang dimaksud pada 2019 dengan cara Food Station mengajukan surat.

Anggota Banggar DPRD DKI Ruslan Amsyari meminta pembangunan oleh Dinas Bina Marga dilakukan tahun ini, mengingat sebentar lagi akan memasuki musim hujan. Apalagi, pembangunan itu sudah direncanakan tahun sebelumnya.

Wakil Ketua Banggar Triwisaksana pun mengetuk palu penolakan PMD sebesar Rp 85,5 miliar itu.

"Sedapat mungkin kepada Bina Marga bisa dilakukan tahun ini. Kita sepakat bahwa PMD ini tidak dialokasikan ke Food Station di anggaran perubahan ini," kata Triwisaksana yang kemudian mengetuk palu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com