JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk mencoret penyertaan modal daerah (PMD) yang diajukan PT Food Station Tjipinang Jaya sebesar Rp 85,5 miliar. Alasannya, tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan PMD digunakan untuk membangun jalan dan revitalisasi drainase, seperti yang diajukan Food Station.
Pengajuan PMD itu dicoret dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/9/2018) malam.
Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo Adi menjelaskan, pihaknya mengajukan PMD Rp 85,5 miliar karena jalan akses menuju Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, rusak dan saluran drainase bermasalah.
"Jalannya sangat menyedihkan, banyak yang rusak. Drainasenya juga sangat tidak terurus. Kalau hujan 3-4 jam, banjir," ujar Arief.
Baca juga: Sekda DKI Kaget, Food Station Tjipinang Ajukan PMD Rp 85,5 Miliar untuk Bangun Jalan
Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik kemudian menanyakan dasar hukum pengajuan PMD tersebut. Sepengetahuan Taufik, PMD tidak bisa digunakan untuk membangun infrastruktur.
"Hukumnya boleh enggak PMD untuk bangun infrastruktur? Setahu saya untuk modal kerja, sangat beda sekali. Makanya lihat dulu aturannya," kata dia.
Taufik berkali-kali menyampaikan pertanyaan serupa.
Kepala Badan Pengelola BUMD DKI Jakarta Yurianto mengemukakan, pembangunan infrastruktur di sekitar Pasar Induk Cipinang bagian dari modal kerja Food Station, yakni untuk mendukung aktivitas BUMD tersebut.
Taufik menilai ucapan Yurianto hanya pendapat pribadi. Dia kembali mempertanyakan dasar hukumnya.
Yurianto kemudian menjelaskan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"PP 54, PMD dalam rangka penambahan modal BUMD dilakukan untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan penugasan pemerintah daerah. Ini masuk pengembangan usaha," kata Yurianto.
Selain itu, Yurianto menyebut proposal yang diajukan Food Station telah melalui kajian konsultan independen dengan memerhatikan beberapa aturan.
Taufik tidak menerima alasan itu karena menilai Yurianto hanya membuat penafsiran sendiri, tanpa berkonsultasi kepada ahli bahasa. Dia meminta aturan yang jelas.
Anggota Banggar William Yani mengatakan telah bolak-balik membaca Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Dia tidak menemukan aturan soal PMD untuk pembangunan infrastruktur.
"Tidak ada satu pasal pun, (yang mengatur) BUMD boleh membangun infrastruktur," kata Yani.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah kemudian meminta Banggar DPRD DKI tidak menyetujui PMD untuk Food Station karena tidak ada kepastian dasar hukum.
Solusinya, dia memerintahkan Dinas Bina Marga untuk membangun jalan rusak menuju Pasar Induk Cipinang dan menganggarkannya dalam APBD 2019. Food Station tinggal mengajukan surat permohonan bantuan pembangunan infrastruktur kepada Pemprov DKI.
"Solusinya tinggal Food Station mengajukan surat menyerahkan tanah itu atau minta bantuan Pemprov dilakukan pembangunan jalan dan drainase," ujar Saefullah.
Taufik menerima usulan Saefullah. Dia meminta Food Station mengajukan surat kepada Pemprov DKI.
Arief menyebut Food Station pernah mengajukan surat tersebut.
"Sudah kami buat, sudah cukup lama, hampir dua tahun lalu. Itu karena di lingkungan Food Station, Pak Yusmada (Asisten Pembangunan yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Bina Marga) menyampaikan harusnya Food Station yang kerjakan," kata Arief.
Baca juga: Disetujui, PMD PT Food Station Tjipinang untuk Perbaiki Jalan Pasar Induk Beras
Karena itu, Arief mengajukan PMD untuk mempercepat pembangunan infrastruktur tersebut.
Namun, Saefullah menyebut Dinas Bina Marga bisa membangun infrastruktur yang dimaksud pada 2019 dengan cara Food Station mengajukan surat.
Anggota Banggar DPRD DKI Ruslan Amsyari meminta pembangunan oleh Dinas Bina Marga dilakukan tahun ini, mengingat sebentar lagi akan memasuki musim hujan. Apalagi, pembangunan itu sudah direncanakan tahun sebelumnya.
Wakil Ketua Banggar Triwisaksana pun mengetuk palu penolakan PMD sebesar Rp 85,5 miliar itu.
"Sedapat mungkin kepada Bina Marga bisa dilakukan tahun ini. Kita sepakat bahwa PMD ini tidak dialokasikan ke Food Station di anggaran perubahan ini," kata Triwisaksana yang kemudian mengetuk palu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.