JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Perkumpulan Gerakan OK OCE (PGO) Faransyah Jaya mengatakan, dalam waktu dekat, seluruh pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang pasar bakal didaftarkan sebagai anggota OK OCE.
Kebijakan ini mengacu pada peraturan gubernur yang tengah dirancang.
"Di pergubnya, PKL dan pedagang pasar diikutkan ke OK OCE. Jadi semua rata-rata akan ikut," ujar Faransyah ketika dihubungi, Rabu (19/9/2018).
Baca juga: Anggaran Sertifikasi Ditolak, PGO Kejar Izin Usaha Anggota OK OCE
Selain itu, unit-unit usaha yang mengajukan perizinan juga akan bergabung di bawah OK OCE.
"Minimal daftarlah," katanya.
Faransyah mengatakan, pergub yang nantinya bernama Program Kewirausahaan Terpadu ini bakal merangkum kegiatan OK OCE.
"Di dalamnya ada soal tahapan-tahapan OK OCE," kata Faransyah.
Baca juga: Jangan Hanya Pak Sandi Jadi Cawapres, Tiba-tiba OK OCE Dibombardir...
Adapun dasar hukum sebelumnya yang dimiliki OK OCE diterbitkan Gubernur DKI pada Desember 2017 lalu berbentuk instruksi gubernur (ingub).
Ingub itu memuat pembentukan dan pengembangan kewirausahaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.