BEKASI, KOMPAS.com - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya lakukan investigasi tertutup dengan mengawasi penyelenggaraan penerbitan SIM di beberapa kantor Satpas Polres Wilayah Hukum Polda Metro Jaya.
Investigasi tertutup dilakukan di sejumlah lokasi, yaitu Satpas Polres Metro Jakarta Utara, Satpas Polres Metro Bekasi Kota, Satpas Polres Metro Depok, dan Satpas Polres Metro Tangerang Kota.
Dalam temuan tim Ombudsman, tarif pembuatan SIM baru yang ditawarkan para calo bervariatif.
Baca juga: Ombudsman: Calo SIM di Satpas Tangerang Kota Juga Tawarkan Urus Penilangan
Depok
Di area Polrestro Depok (Pasar Segar), para calo mematok tarif Rp 700.000 untuk pembuatan SIM C tanpa mengikuti ujian teori dan praktik.
"Buat SIM A tanpa ujian teori dan praktik, tinggal foto saja itu kisaran Rp 750.000–Rp 850.000, lalu buat SIM C baru itu Rp 600.000 itu ikut ujian, tetapi cuma formalitas, dan bikin SIM A yang ikut ujian tapi cuma basa-basi itu Rp 650.000," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho kepada Kompas.com, Rabu (19/9/2018).
Baca juga: Calo SIM di Polres Jakut Sediakan Fasilitas Pengantaran ke Satpas Daan Mogot
Paket hemat pembuatan SIM di Tangerang Kota
Di area Polrestro Tangerang Kota, tim Ombudsman menemukan calo yang menawarkan paket hemat membuat SIM A dan SIM C sekaligus.
"Di Kota Tangerang kami menemukan paket hemat, SIM A dan SIM C bisa seharga Rp 1.150.000 itu bisa lolos tanpa ujian (teori dan praktik)," ujar Teguh.
Adapun tarif pembuatan SIM baru oleh calo di area Satpas SIM Tangerang Kota berdasarkan temuan tim Ombudsman adalah:
Jakarta Utara
Satpas SIM Polrestro Jakarta Utara melayani perpanjangan SIM.
Berdasarkan hasil temuan Ombudsman, para calo di area Satpas SIM Polres Jakut mengarahkan para pemohon SIM baru membuat di Satpas SIM Daan Mogot.
"Di Jakut kami menemukan percaloan di sana, para pemohon diarahkan bikin SIM baru dan diarahkannya di Daan Mogot. Disediakan minibus. Pemohon dibawa ke Daan Mogot," ujar Teguh.
Baca juga: Ombudsman: Polisi Arahkan Pemohon SIM ke Calo di Polrestro Depok
Teguh menambahkan, di Satpas SIM Daan Mogot pemohon hanya perlu difoto tanpa melalui tes uji kompetensi mengendarai kendaraan bermotor.