Tarif pembuatan SIM yang dipatok para calo sudah termasuk ongkos mengantar pemohon dari Satpas SIM Jakut ke Satpas SIM Daan Mogot.
"Tarif pembuatan SIM C itu Rp 850.000 dan buat SIM A juga sama Rp 850.000," ucap Teguh.
Baca juga: Jalankan Langkah Ini, Kapolres Metro Bekasi Klaim Tak Ada Praktik Calo SIM
Kota Bekasi
Ombudsman juga menerima laporan praktik percaloan SIM di area Polres Metro Bekasi Kota.
Namun, para calo mengarahkan dan menawarkan para pemohon SIM untuk melakukan pembuatan SIM di Satpas SIM Depok, Satpas SIM Polres Metro Bekasi (Cikarang), atau satpas lainnya yang terdekat dari Satpas Bekasi Kota.
"Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota sedang diberlakukan sterilisasi dari praktik jasa pembuatan SIM melalui calo waktu itu. Jadi calo tidak berani masuk Polres," ujar Teguh.
Baca juga: Pembuatan SIM di Satpas Polda Metro Disebut Sulit Dimanfaatkan Calo karena Bersistem Online
Adapun tarif yang ditawarkan para calo untuk membuat SIM adalah:
Ombudsman mengapresiasi Polres Metro Bekasi Kota yang langsung memperbaiki sistem pelayanan SIM.
"Beberapa perbaikan yang dilakukan sangat inovatif dan kami mengapresiasi itu, diantaranya perbaikan sistem pelayanan, ada materi ujian tertulis yang dimasukkan dalam situs web Polres Kota Bekasi," ujar Teguh.
Baca juga: Ombudsman Temukan Praktik Calo di Satpas SIM Polda Metro Jaya
Adapun investigasi tertutup yang dilakukan tim Ombudsman Jakarta Raya merupakan bagian metode pengambilan data rapid assessment (RA) atau kajian inisiatif mandiri untuk kepolisian yang dilakukan pada April hingga Mei 2018.
Rapid assesment dilakukan lantaran Ombudsman menerima banyak laporan marak terjadi praktik percaloan SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.