JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Kehutanan Jakarta Barat M Aris Firmansyah menyebutkan, dari sejumlah tempat pemakaman umum (TPU) di Jakarta Barat, hanya ada satu yang masih bisa menampung jenazah warga, yaitu TPU Tegal Alur, Kalideres.
Dengan demikian, warga yang dimakamkan di TPU itu tidak perlu tumpang makam.
"Tegal Alur masih banyak yang kosong 65 hektar. Cuma masyarakat enggak mau ke sana. Lebih memilih ke makam-makam favorit seperti TPU Karet Bivak," kata Aris di Gedung Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (19/9/2018).
Baca juga: Viral Dangdutan di TPU Pondok Kelapa, Warga Sebut Panggung Tidak di Atas Makam
TPU Tegal Alur terbagi atas dua unit yang masuk dalam 11 daftar TPU di Jakarta Barat, yaitu untuk unit Islam/Budha dan unit Kristen.
Sementara itu, 9 TPU lainnya yang terhitung penuh yaitu TPU Joglo, TPU Sukabumi Selatan, TPU Grogol Kemanggisan, TPU Kepa Duri, TPU Rawa Kopi, TPU Basmol, TPU Kapuk Kebon Jahe, TPU Utan Jati, dan TPU Semanan.
Pada TPU yang telah penuh tersebut, apabila keluarga masih menginginkan pemakaman di sana, akan dilakukan tumpang jenazah.
Adapun syarat tumpang yaitu dibutuhkan jarak 2 tahun sembari menunggu kondisi jenazah terdahulu hancur untuk siap ditimpa.
"Tumpang dalam arti keluarga, kalau makam lain sebetulnya hanya 3 tahun masa berlakunya. Sisanya (kalau mau tumpang) nunggu makam kedaluarsa," kata Aris.
Baca juga: Melihat TPU Budi Dharma yang Disebut Taufik Tergenang ketika Hujan
Makam dikatakan kedaluarsa apabila pihak ahli waris atau keluarga tidak melakulan pembayaran sebesar Rp 100.000 selama 3 tahun dan perpanjangan selama 7 tahun.
Selain ditumpang dengan jenazah lain, risikonya papan nisan akan dihilangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.