Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap Jadi CPNS DKI...

Kompas.com - 20/09/2018, 08:22 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2018.

Ada 2.919 lowongan CPNS yang dibuka untuk tiga sektor.

"Terdiri dari tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis administrasi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Budihastuti, Selasa (18/9/2018).

Baca juga: Kediri Jadi Satu-satunya Kota di Jatim yang Tidak Buka Formasi CPNS, Ini Sebabnya

Budihastuti menyampaikan, slot CPNS untuk tenaga kependidikan sebanyak 1.703 orang, tenaga kesehatan sebanyak 490 orang, dan tenaga teknis administrasi sebanyak 726 orang.

Dari jumlah tersebut, Pemprov DKI akan menerima 4 lulusan S2, 2.590 lulusan S1, dan 325 lulusan D3.

Proses rekrutmen CPNS Pemprov DKI Jakarta dilakukan terpusat oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Baca juga: Tak Hanya CPNS, DKI Juga Terima Tenaga Honorer pada 2018

"Seleksi dilaksanakan secara online, pakai computer test, dan semua soal, semua sarana prasarana disiapkan BKN. Kami di pemerintah daerah hanya menyediakan tempatnya saja, mengumumkan, melaksanakan seleksi administrasinya. Itu pun secara online," kata Budihastuti.

Pendaftaran mulai 26 September

BKN membuka proses perekrutan CPNS mulai Rabu (19/9/2018) kemarin. Informasi mengenai rekrutmen CPNS dicantumkan di situs web sscn.bkn.go.id.

Meski demikian, pendaftaran CPNS 2018 baru akan dibuka pada 26 September 2018.

"Pendaftaran CPNS 2018, Insya Allah, dimulai akhir September ini," kata Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan.

Baca juga: Netizen Bingung soal Foto Sambil Pegang KTP untuk Tes CPNS, Ini Contohnya

Syarat pendaftaran CPNS

Pelamar CPNS perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum melakukan pendaftaran. Berikut syaratnya:

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Ijazah
  4. Transkrip Nilai
  5. Pas Foto
  6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.

Khusus untuk CPNS Pemprov DKI Jakarta, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni:

Batas usia:

  1. Lulusan D3: maksimal 26 tahun
  2. Lulusan S1: maksimal 30 tahun 
  3. Lulusan S2: maksimal 35 tahun 
  4. Disabilitas: maksimal 35 tahun

Indeks prestasi kumulatif (IPK):

  1. Umum: minimal 2,70
  2. Disabilitas: minimal 2,50 
  3. Predikat cumlaude

Kemampuan bahasa Inggris:

Nilai TOEFL: minimal 400

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com