JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, selama uji coba tilang elektronik atau electronic traffic law enforcment (E-TLE) dilakukan, polisi belum menindak para pelanggar lalu lintas.
Adapun uji coba E-TLE akan dilakukan selama satu bulan mulai dari 1 Oktober 2018 di ruas Jalan Sudirman hingga Thamrin, Jakarta Pusat.
"Belum ya (dilakukan penindakan), kami masih pertajam sosialisasi saat uji coba," ujar Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/9/2018).
Baca juga: Sama-sama Tilang Elektronik, Ini Perbedaan E-Tilang dan ETLE
Selain itu, kata dia, polisi dan pihak-pihak terkait akan melakukan uji coba mengenai akurasi tangkapan gambar dan proses evaluasi jenis pelanggaran di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Budiyanto mengatakan, karena tak melakukan penindakan saat uji coba digelar, polisi tak mengirimkan foto dan berkas pelanggaran pengendara ke kediamannya.
Menurut dia, sistem tilang elektronik dengan E-TLE ini merupakan pengembangan sistem dari E-Tilang yang telah diberlakukan sejak 2016.
Baca juga: E-Tilang di Jakarta Dinilai Harus Segera Dijalankan, Jangan Hanya Diuji Coba
Dalam E-Tilang, petugas yang melakukan pengawasan di lapangan dapat memasukkan data pelanggar melalui aplikasi di ponsel Androidnya tanpa harus menulis secara manual di surat tilang.
Namun, dengan E-TLE, pengawasan dapat langsung dilakukan melalui tangkapan gambar CCTV yang langsung terkirim ke back office TMC Polda Metro Jaya.
Dengan sistem ini, pemantauan lalu lintas dapat dilakukan selama 24 jam penuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.