JAKARTA, KOMPAS - Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik mengaku akan mempertimbangkan mencabut laporan yang dilayangkannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI.
"Yang saya gugat itu adalah KPU tidak melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI dalam waktu yang ditetapkan."
"Saya pertimbangkan (mencabut laporan) nanti untuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan kelancaran pemilu di DKI," ujar Taufik di kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Kamis (20/9/2018).
Taufik mengatakan, ia akan menunggu terlebih dahulu tentang keputusan pencantuman namanya dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Baca juga: Laporan M Taufik Masih Berlanjut di Bawaslu DKI
Selanjutnya, ia berdiskusi dengan kuasa hukumnya terkait pencabutan laporan yang ia buat di Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), dan Polda Metro Jaya.
"Kalau keluar ya saya akan pertimbangkan (mencabut laporan) untuk kelancaran pemilu di DKI. Kalau saya gugat terus kemudian tujuh komisioner itu bisa diberhentikan, gimana nih pemilihan di DKI kan bisa enggak jalan tuh nanti," ujarnya.
Menanggapi rencana pencabutan laporan, Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengungkapkan, Bawaslu akan terus memproses laporan Taufik.
"Kalau kami Bawaslu DKI, klarifikasi harus tetap jalan sepanjang laporannya itu belum dicabut oleh pelapor," kata Puadi di kantor Bawaslu.
Baca juga: Berbagai Upaya M Taufik Lawan PKPU untuk Bisa Jadi Caleg Lagi
Taufik melaporkan KPU DKI ke Bawaslu DKI karena dianggap melanggar Pasal 518 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan KPU DKI menuruti putusan Bawaslu DKI.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa KPU daerah yang tidak menjalani putusan Bawaslu dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp 36 juta.
Bawaslu memutuskan Taufik memenuhi syarat sebagai bakal calon legislatif setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah tersandung kasus korupsi.
Baca juga: Meski Hormati M Taufik, KPU Tetap Tunda Putusan Bawaslu
Namun, KPU DKI Jakarta menunda putusan tersebut berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 991 yang memerintahkan KPU daerah menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan KPU Nomor 20 yang menjegal calon legislatif eks napi korupsi.
MA telah mencabut Pasal 4 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang menjegal pencalonan eks napi korupsi pada Jumat (14/9/2018).
Atas laporan tersebut, Taufik juga sudah dimintai klarifikasi oleh Bawaslu, Kamis. Ia dicecar 12 pertanyaan oleh sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) terdiri dari Bawaslu DKI, kepolisian, dan kejaksaan.