Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik Pertimbangkan Cabut Laporan kepada KPU DKI jika...

Kompas.com - 20/09/2018, 15:31 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS - Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik mengaku akan mempertimbangkan mencabut laporan yang dilayangkannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI.

"Yang saya gugat itu adalah KPU tidak melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI dalam waktu yang ditetapkan."

"Saya pertimbangkan (mencabut laporan) nanti untuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan kelancaran pemilu di DKI," ujar Taufik di kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Kamis (20/9/2018).

Taufik mengatakan, ia akan menunggu terlebih dahulu tentang keputusan pencantuman namanya dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Baca juga: Laporan M Taufik Masih Berlanjut di Bawaslu DKI

Selanjutnya, ia berdiskusi dengan kuasa hukumnya terkait pencabutan laporan yang ia buat di Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), dan Polda Metro Jaya.

"Kalau keluar ya saya akan pertimbangkan (mencabut laporan) untuk kelancaran pemilu di DKI. Kalau saya gugat terus kemudian tujuh komisioner itu bisa diberhentikan, gimana nih pemilihan di DKI kan bisa enggak jalan tuh nanti," ujarnya.

Menanggapi rencana pencabutan laporan, Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengungkapkan, Bawaslu akan terus memproses laporan Taufik.

"Kalau kami Bawaslu DKI, klarifikasi harus tetap jalan sepanjang laporannya itu belum dicabut oleh pelapor," kata Puadi di kantor Bawaslu.

Baca juga: Berbagai Upaya M Taufik Lawan PKPU untuk Bisa Jadi Caleg Lagi

Taufik melaporkan KPU DKI ke Bawaslu DKI karena dianggap melanggar Pasal 518 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan KPU DKI menuruti putusan Bawaslu DKI.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa KPU daerah yang tidak menjalani putusan Bawaslu dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp 36 juta.

Bawaslu memutuskan Taufik memenuhi syarat sebagai bakal calon legislatif setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah tersandung kasus korupsi.

Baca juga: Meski Hormati M Taufik, KPU Tetap Tunda Putusan Bawaslu

Namun, KPU DKI Jakarta menunda putusan tersebut berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 991 yang memerintahkan KPU daerah menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan KPU Nomor 20 yang menjegal calon legislatif eks napi korupsi.

MA telah mencabut Pasal 4 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang menjegal pencalonan eks napi korupsi pada Jumat (14/9/2018). 

Atas laporan tersebut, Taufik juga sudah dimintai klarifikasi oleh Bawaslu, Kamis. Ia dicecar 12 pertanyaan oleh sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) terdiri dari Bawaslu DKI, kepolisian, dan kejaksaan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com