JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah rumah empat lantai di Jalan Kavling Polri, Jelambar, Jakarta Barat dibongkar karena melanggar izin mendirikan bangunan (IMB), Kamis (20/9/2018).
Pembongkaran dilakukan 15 tukang bangunan dan diamankan 15 petugas Satpol PP Jakarta Barat.
"(Kesalahannya) menambah lantai. Izinnya hanya tiga lantai," kata Kepala Sektor Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Grogol Petamburan Hendrasmara Saputro, di Jelambar, Jakarta Barat, Kamis.
Baca juga: Langgar IMB, Sebuah Rumah di Kelapa Gading Dibongkar
Pelanggaran tersebut terlihat dari spanduk keterangan izin bangunan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta yang dikeluarkan pada 12 Mei 2017.
Dalam spanduk tersebut bertuliskan pemilik rumah atas nama Tan Sun Hock mendirikan rumah tinggal berjumlah tiga lantai.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, rumah empat lantai tersebut masih dalam tahap pembangunan.
Baca juga: Peringatan, Pengembang Baru Boleh Berjualan Setelah Kantongi IMB
Tinggi bangunan tersebut mencolok di antara rumah-rumah di sekitar yang tingginya dua dan tiga lantai.
Bagian depan rumah dicat warna krem. Pagar rumah dibeton dan ditempel batu-batu cokelat.
Terlihat para tukang tengah membangun bagian teras rumah. Tumpukan batu bata dan kaya terlihat memenuhi bagian garasi dan teras rumah.
Baca juga: Bangun Rumah Kontainer Tak Perlu IMB
Pada lantai pertama hingga empat, pondasi dan tembok batas antar ruang sudah selesai dibangun. Namun, masih berbentuk beton.
Petugas melakukan pembongkaran mulai pukul 10.30. Pemilik dan anggota keluarga terlihat mengawasi pembongkaran dengan masker.
Mereka saling bergenggaman tangan menyaksikan rumah mereka dibongkar.
Baca juga: Satpol PP Bongkar Indekos di Koja yang Tidak Punya IMB
"Rumah itu pasti bagian belakangnya harus ada ruang terbuka. Kalau di Jakarta banyak yang kayak begitu. Dia (rumah ini) tertutup di belakangnya," ujar Hendrasmara.
Pihaknya menemukan pelanggaran saat melakukan patroli beberapa bulan lalu.
Kemudian mereka memberikan surat peringatan terkait pelanggaran IMB dan sempat menyegelnya.
Baca juga: Catat, Ini Syarat IMB Komersial
Karena pelanggaran tak kunjung diselesaikan, pihaknya mengirimkan rekomendasi bongkar kepada Satpol PP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.