Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panti Pijat O2 Pondok Indah Tak Lagi Beroperasi Setelah Ditemukan Praktik Prostitusi

Kompas.com - 21/09/2018, 10:41 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, panti pijat di O2 Karaoke dan Spa di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tidak beroperasi lagi setelah ditemukan praktik prostitusi di sana.

Satpol PP menemukan praktik prostitusi itu saat melakukan razia tempat hiburan pada Selasa (18/9/2018) malam.

Ujang menyebutkan beberapa usaha lain di tempat itu beroperasi seperti biasa kecuali panti pijat atau spa.

"Enggak, kemarin (tempat spa) enggak operasi. Yang punya izin ya beroperasi. Yang ditemukan (prostitusi) aja ini kita lagi awasi terus sama Sudin Pariwisata," kata Ujang kepada Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Satpol PP Temukan Praktik Prostitusi di Panti Pijat O2 Pondok Indah

Ujang memastikan, tempat spa itu telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Tim terpadu dari Pemerintah Kota Jakarta Selatan tengah memproses nasib panti pijat itu setelah ditemukannya praktik prostitusi di sana.

Tim terpadu itu terdiri dari Satpol PP, Sudin Pariwisata dan Kebudayaan, Sudin Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), hingga perangkat kecamatan dan kelurahan.

"Lagi pembahasan terus nih sama pimpinan, karena kan ini pelanggaran, tapi kami harus nyusun administrasinya. Itu masalah Pergub 18 Tahun 2018 kan baru, kami tentunya harus diputuskan secara terpadu oleh instansi terkait," kata Ujang.

Ujang belum mau menyampaikan langkah yang diambil Pemkot Jakarta Selatan terhadap panti pijat yang melanggar peraturan itu.

"Nanti saya kasih kabar, kan kami sesuaikan aturan dulu. Jangan sampai kami salah melangkah, kami di-PTUN (digugat ke PTUN)," ucap dia.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko sebelumnya menyampaikan, pihaknya menemukan praktik prostitusi di panti pijat O2 saat melakukan razia tempat hiburan pada Selasa malam.

"Panti pijat O2, Jalan Iskandar Muda, kena OTT (operasi tangkap tangan). Yang kena OTT lagi asusila di O2," ujar Yani, Kamis.

Setelah melakukan OTT, anggota Satpol PP langsung memeriksa pengunjung yang melakukan prostitusi tersebut dan memeriksa izin usaha tempat hiburan tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Dalam pergub itu, ada tiga pelanggaran yang bisa mengakibatkan tempat hiburan langsung ditutup. Pelanggaran yang dimaksud adalah narkoba, perjudian, dan prostitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com