Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panti Pijat O2 Pondok Indah Tak Lagi Beroperasi Setelah Ditemukan Praktik Prostitusi

Kompas.com - 21/09/2018, 10:41 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, panti pijat di O2 Karaoke dan Spa di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tidak beroperasi lagi setelah ditemukan praktik prostitusi di sana.

Satpol PP menemukan praktik prostitusi itu saat melakukan razia tempat hiburan pada Selasa (18/9/2018) malam.

Ujang menyebutkan beberapa usaha lain di tempat itu beroperasi seperti biasa kecuali panti pijat atau spa.

"Enggak, kemarin (tempat spa) enggak operasi. Yang punya izin ya beroperasi. Yang ditemukan (prostitusi) aja ini kita lagi awasi terus sama Sudin Pariwisata," kata Ujang kepada Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Satpol PP Temukan Praktik Prostitusi di Panti Pijat O2 Pondok Indah

Ujang memastikan, tempat spa itu telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Tim terpadu dari Pemerintah Kota Jakarta Selatan tengah memproses nasib panti pijat itu setelah ditemukannya praktik prostitusi di sana.

Tim terpadu itu terdiri dari Satpol PP, Sudin Pariwisata dan Kebudayaan, Sudin Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), hingga perangkat kecamatan dan kelurahan.

"Lagi pembahasan terus nih sama pimpinan, karena kan ini pelanggaran, tapi kami harus nyusun administrasinya. Itu masalah Pergub 18 Tahun 2018 kan baru, kami tentunya harus diputuskan secara terpadu oleh instansi terkait," kata Ujang.

Ujang belum mau menyampaikan langkah yang diambil Pemkot Jakarta Selatan terhadap panti pijat yang melanggar peraturan itu.

"Nanti saya kasih kabar, kan kami sesuaikan aturan dulu. Jangan sampai kami salah melangkah, kami di-PTUN (digugat ke PTUN)," ucap dia.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko sebelumnya menyampaikan, pihaknya menemukan praktik prostitusi di panti pijat O2 saat melakukan razia tempat hiburan pada Selasa malam.

"Panti pijat O2, Jalan Iskandar Muda, kena OTT (operasi tangkap tangan). Yang kena OTT lagi asusila di O2," ujar Yani, Kamis.

Setelah melakukan OTT, anggota Satpol PP langsung memeriksa pengunjung yang melakukan prostitusi tersebut dan memeriksa izin usaha tempat hiburan tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Dalam pergub itu, ada tiga pelanggaran yang bisa mengakibatkan tempat hiburan langsung ditutup. Pelanggaran yang dimaksud adalah narkoba, perjudian, dan prostitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com