JAKARTA, KOMPAS.com - Tempat hiburan O2 Spa dan Executive Karoke di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Jakarta Selatan, tidak beroperasi, Jumat (21/9/2018), setelah ditemukan praktik prostitusi di sana. Satpol PP DKI Jakarta melakukan razia di tempat itu pada Selasa malam lalu.
Pada Jumat ini tak terlihat aktivitas apapun di tempat hiburan yang berlokasi di di pinggir jalan itu. Pintu yang terbuat dari besi tertutup rapat. Tidak terlihat pegawai maupun tamu yang mendatangi tempat itu.
Dua mobil tampak parkir di halaman depan. Namun, bukan milik manajemen O2 melainkan pegawai beberapa bank yang berada di sekitarnya.
Penjaga warung yang berada 10 meter di lokasi, Sudar mengatakan, sejak dirazia pada Selasa malam, O2 tak lagi beroperasi hingga hari ini.
Baca juga: Panti Pijat O2 Pondok Indah Tak Lagi Beroperasi Setelah Ditemukan Praktik Prostitusi
Setiap hari tempat hiburan itu buka pukul 11.00 WIB dan tutup pukul 03.00 WIB.
"Selasa malam apa ya ada razia. Nah, besoknya masih ada tuh pegawai yang masuk, bersih-bersih. Tapi enggak ada tamunya. Sampai hari ini udah tutup," ujar Sudar
Sudar mengatakan, tempat hiburan tersebut biasanya ramai mulai pukul 14.00 WIB dan akan bertambah ramai menjelang malam. Kebanyakan tamu yang datang menggunakan mobil.
Sudar sering melihat terapis yang datang. Biasanya mereka tidak berlama-lama berada di luar gedung. Setelah datang menggunakan motor atau kendaraan yang mengantarkan mereka, para terapis langsung masuk. Sudar tidak pernah menemukan ada hal mencurigakan selama tempat hiburan itu dibuka.
Ia juga tidak mengetahui bahwa ada praktik prostitusi.
Saat dirazia, petugas Satpol PP mengatakan bahwa tempat hiburan itu tidak memiliki izin usaha.
"Rapi sih di sini, enggak ada yang aneh-aneh. Terapisnya langsung masuk, enggak pernah lama-lama di luar," ujar Sudar.
Baca juga: Satpol PP Temukan Praktik Prostitusi di Panti Pijat O2 Pondok Indah
Sudar telah membuka warung di tempat itu sejak 2002. Ia mengatakan, sebelum bernama O2, tempat hiburan itu bernama Sentra Executive Spa. Namun, awal 2018 diubah menjadi O2.
"Saya buka warung dari 2002 ini spa udah ada. (Tahun) 2018 udah ganti nama, tapi kegiatannya tetap," kata dia.
Seorang pegawai bank yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sejak siang hari, tempat hiburan tersebut telah ramai didatangi pengunjung. Dia mengatakan, sering terdengar suara musik hingga ke gedung tempat dia bekerja. Gedung bank tempat pegawai tersebut bekerja berdempetan dengan gedung O2.
"Kalau malam sering dengar dari sebelah. Peredamnya kurang bagus," ujar pegawai tersebut.
Pemprov DKI Jakarta menyebut tempat hiburan O2 telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Tim terpadu dari Pemerintah Kota Jakarta Selatan tengah memproses nasib panti pijat itu setelah ditemukannya praktik prostitusi.
Tim terpadu itu terdiri dari Satpol PP, Sudin Pariwisata dan Kebudayaan, Sudin Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), hingga perangkat kecamatan dan kelurahan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.