JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik mengaku tengah mempertimbangkan mencabut gugatannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Hal ini terkait lolosnya dia sebagai calon legislatif (caleg) pada Pileg 2019.
Dia akan mengadakan rapat dengan tim kuasa hukumnya pada Jumat (21/9/2018) siang ini sebelum membuat keputusan.
Baca juga: Lolos Jadi Caleg, Taufik Bilang, Memang Seharusnya Begitu
"Demi (kepentingan) yang lebih besar, kepentingan bangsa negara, kepentingan pemilihan umum lancar, ya saya pertimbangannya akan saya cabut," kata Taufik, saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Ia mengatakan, dia bisa aja tetap menggugat KPU DKI Jakarta meskipun namanya telah diloloskan dalam daftar calon tetap (DCT).
Sebab, gugatan Taufik berkaitan dengan sikap KPU DKI yang tidak melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta untuk memasukan namanya ke dalam daftar bakal calon legislatif, dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Baca juga: M Taufik, Terus Menerus Gugat KPU DKI hingga Lolos Jadi Caleg...
"Kalau saya gugat terus (KPU DKI) sebenarnya bisa lho, karena yang saya gugatkan itu karena (KPU) tidak melaksanakan keputusan Bawaslu dalam waktu yang ditetapkan, kan, 3 hari," ujar Taufik.
KPU DKI Jakarta akhirnya meloloskan Taufik sebagai calon anggota DPRD DKI pada Pemilihan Legislatif 2019.
Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, nama Taufik dimasukan dalam DCT yang ditetapkan pada Kamis (20/9/2018).
Baca juga: Ikuti Putusan MA, KPU DKI Loloskan M Taufik sebagai Caleg
"(Taufik) masuk DCT. Iya, (DCT) sudah kami tetapkan," ujar Betty melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis malam.
Betty menyampaikan, KPU DKI Jakarta meloloskan nama Taufik karena mengikuti edaran KPU RI untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA).
MA diketahui memutuskan mantan narapidana kasus korupsi boleh mengikuti Pileg.
Baca juga: Bawaslu Cecar Taufik 12 Pertanyaan soal Laporan kepada KPU DKI
Dalam putusan uji materi tersebut, MA menyatakan Pasal 60 huruf j Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba, dan kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.
Sebelum MA memutus uji materi, Taufik yang terjegal PKPU Nomor 20 Tahun 2018 karena berstatus mantan narapidana kasus korupsi melaporkan KPU DKI ke Bawaslu DKI, Polda Metro Jaya, dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).
Alasannya karena KPU DKI menunda untuk menjalankan putusan Bawaslu DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.