JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Penindakan BPOM Hendri Siswadi mengatakan, butuh satu minggu bagi pihaknya untuk menelusuri dua rumah tinggal di kawasan Sukapura, Jakarta Utara, yang jadi tempat penyimpanan obat tradisional ilegal seperti obat kuat dan pelangsing.
Pihaknya melakukan penelusuran yang berujung penggerbekan, setelah menerima laporan dari masyarakat soal praktik ilegal tersebut.
"Ada informasi dari laporan masyarakat, tapi kan kita harus memastikan. Kami itu ada Direktur Intelijen bergeraklah sampai sekecil-kecilnya," kata Hendri Siswadi, Jumat (21/9/2018).
Baca juga: BPOM Gerebek Gudang Obat Kuat dan Pelangsing Ilegal di Jakarta Utara
Penggerebekan kedua rumah itu merupakan pengembangan dari pengungkapan di sebuah toko obat di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
"Rabu kemarin, PPNS BPOM RI menemukan 20 item OT (obat tradisional) ilegal di toko obat ANG di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur," kata Kepala BPOM RI, Penny K Lukito.
Tak berhenti di kedua rumah tersebut, BPOM kembali menelusuri peredaran obat-obatan itu ke sebuah rumah tinggal di Jatinegara. Di sana, petugas menemukan 183 item OT ilegal.
Hendri mengatakan, keempat lokasi temuan itu diduga dikendalikan oleh orang yang sama. Orang itu, kata Hendri, masih dicari oleh petugas.
Baca juga: Diduga Konsumsi Obat Kuat, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Hotel
Diberitakan sebelumnya, BPOM RI menggerebek dua rumah tinggal di kawasan Sukapura, Jakarta Utara, yang difungsikan sebagai gudang penyimapanan obat tradisional ilegal.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, obat-obatan yang disita BPOM terdiri dari obat kuat berbagai merek, obat pelangsing berbagai merek, serta jamu asam urat dan pegal linu berbagai merek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.