Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Upaya Perdagangan Orang

Kompas.com - 21/09/2018, 14:44 WIB
Rima Wahyuningrum,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG KOTA, KOMPAS.com - Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggagalkan rencana perdagangan orang, termasuk anak di bawah umur, yang akan diterbangkan dari Jakarta ke Denpasar, Bali, dengan penerbangan Lion Air JT42 pukul 17.45 WIB pada Rabu (12/9/2018) lalu.

Dalam penerbangan tersebut terdapat tersangka IR (21) dan empat perempuan yang dijanjikan akan dibei gaji besar untuk menjadi terapis di sebuah panti pijat. Mereka adalah AF (17), AL (16), SM (16) dan SN (21).

"Kami melihat pesawat yang akan digunakan tersebut saat itu posisinya sudah boarding. Namun karena kecepatan informasi yang masuk, kami bisa gagalkan, korban maupun tersangka berhasil kami amankan," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Viktor Togi Tambunan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat.

Viktor mengatakan keempat perempuan tersebut direkrut sebagai terapis di sebuah tempat di Bali. Sebelum hendak diterbangkan ke Bali, mereka telah dijadikan pekerja seks komersial di sebuah apartemen di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Polisi Ingin Miskinkan Pelaku Perdagangan Orang melalui Jerat Pencucian Uang

"Di tempat tersebut tersangka IR mencoba mencari pelanggan menggunakan media sosial juga. Di mana para pelanggan tadi dilayani oleh korban dengan imbalan sejumlah uang," kata Viktor.

Aksi tersebut dimotori  IPB (43) pemilik panti pijat yang sudah ditangkap polisi di kediamannya yang di Buah Batu, Bandung, Jawa Barat. Sementara IR bertugas sebagai perekrut pekerja.

Polisi masih memburu satu orang lagi, yaitu TD yang bertugas memalsukan dokumen identitas para pekerja.

Saat ini, tersangka diamankan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, sementara keempat korban dibawa ke rumah aman milik KPAI untuk menjalani rehabilitas.

Kedua tersangka disangkakan dengan pasal berlapis tentang eksploitasi anak dan perdagangan orang dan pemalsuan dokumen sebagaimana disebutkan di UU RI pasal 88 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka juga dikenakan dengan Pasal 2 UU RI Momor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangangan Orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com