Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 21/09/2018, 14:44 WIB

TANGERANG KOTA, KOMPAS.com - Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggagalkan rencana perdagangan orang, termasuk anak di bawah umur, yang akan diterbangkan dari Jakarta ke Denpasar, Bali, dengan penerbangan Lion Air JT42 pukul 17.45 WIB pada Rabu (12/9/2018) lalu.

Dalam penerbangan tersebut terdapat tersangka IR (21) dan empat perempuan yang dijanjikan akan dibei gaji besar untuk menjadi terapis di sebuah panti pijat. Mereka adalah AF (17), AL (16), SM (16) dan SN (21).

"Kami melihat pesawat yang akan digunakan tersebut saat itu posisinya sudah boarding. Namun karena kecepatan informasi yang masuk, kami bisa gagalkan, korban maupun tersangka berhasil kami amankan," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Viktor Togi Tambunan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat.

Viktor mengatakan keempat perempuan tersebut direkrut sebagai terapis di sebuah tempat di Bali. Sebelum hendak diterbangkan ke Bali, mereka telah dijadikan pekerja seks komersial di sebuah apartemen di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Polisi Ingin Miskinkan Pelaku Perdagangan Orang melalui Jerat Pencucian Uang

"Di tempat tersebut tersangka IR mencoba mencari pelanggan menggunakan media sosial juga. Di mana para pelanggan tadi dilayani oleh korban dengan imbalan sejumlah uang," kata Viktor.

Aksi tersebut dimotori  IPB (43) pemilik panti pijat yang sudah ditangkap polisi di kediamannya yang di Buah Batu, Bandung, Jawa Barat. Sementara IR bertugas sebagai perekrut pekerja.

Polisi masih memburu satu orang lagi, yaitu TD yang bertugas memalsukan dokumen identitas para pekerja.

Saat ini, tersangka diamankan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, sementara keempat korban dibawa ke rumah aman milik KPAI untuk menjalani rehabilitas.

Kedua tersangka disangkakan dengan pasal berlapis tentang eksploitasi anak dan perdagangan orang dan pemalsuan dokumen sebagaimana disebutkan di UU RI pasal 88 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka juga dikenakan dengan Pasal 2 UU RI Momor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangangan Orang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jemput dan Kawal Bahar bin Smith, 3 Petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta Dipecat

Jemput dan Kawal Bahar bin Smith, 3 Petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta Dipecat

Megapolitan
Ketika Kabid Dishub DKI Massdes Diperiksa Inspektorat, Buntut Istri dan Anak Pamer Tas Miliaran

Ketika Kabid Dishub DKI Massdes Diperiksa Inspektorat, Buntut Istri dan Anak Pamer Tas Miliaran

Megapolitan
Anak dan Istrinya Doyan Pamer Tas Mewah, Kabid Dishub DKI Massdes Arouffy Terancam Dapat Sanksi dan Pencopotan

Anak dan Istrinya Doyan Pamer Tas Mewah, Kabid Dishub DKI Massdes Arouffy Terancam Dapat Sanksi dan Pencopotan

Megapolitan
Dirjen Imigrasi: Waspada, Prostitusi Kini Bisa 'Online' dari Luar Negeri, lalu Dikirim ke Indonesia

Dirjen Imigrasi: Waspada, Prostitusi Kini Bisa "Online" dari Luar Negeri, lalu Dikirim ke Indonesia

Megapolitan
Motor Pelajar Tertabrak Mobil Mercedes-Benz Anak Petinggi Polri, Satu Tewas

Motor Pelajar Tertabrak Mobil Mercedes-Benz Anak Petinggi Polri, Satu Tewas

Megapolitan
Niat Tangkap Balap Liar, Tim Polres Jaksel Hanya Dapati Pengendara Lawan Arus di Flyover Casablanca

Niat Tangkap Balap Liar, Tim Polres Jaksel Hanya Dapati Pengendara Lawan Arus di Flyover Casablanca

Megapolitan
Terkait Prostitusi Online, Imigrasi Jakbar Tangkap 2 WNA Asal Uzbekistan dan Maroko

Terkait Prostitusi Online, Imigrasi Jakbar Tangkap 2 WNA Asal Uzbekistan dan Maroko

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ruko-ruko di Pluit yang Kebal Hukum | Tren Anak dan Istri Pejabat Pamer Tas Mewah Belum Surut

[POPULER JABODETABEK] Ruko-ruko di Pluit yang Kebal Hukum | Tren Anak dan Istri Pejabat Pamer Tas Mewah Belum Surut

Megapolitan
Tinggal di Rusun, Tunawisma Diberi Modal untuk Buka Usaha

Tinggal di Rusun, Tunawisma Diberi Modal untuk Buka Usaha

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Megapolitan
Malam Ini, Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Kemang, Senopati, dan SCBD

Malam Ini, Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Kemang, Senopati, dan SCBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke