JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta tidak menghadiri pemeriksaan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta yang dijadwalkan pada Jumat (21/9/2018) siang ini.
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Puadi mengatakan, tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan tidak menerima Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU DKI yang mewakili KPU DKI pada pemanggilan siang tadi.
"Kami Gakkumdu menolak karena ini dugaan pelanggaran Pemilu dan kita mengundang Komisioner KPU, bukan Kasubbag-nya supaya tidak terjadi missed," kata Puadi di kantornya.
Puadi menuturkan, hari ini, KPU dijadwalkan memberikan klarifikasinya terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan oleh politikus Partai Gerindra, Mohamad Taufik.
Baca juga: Lolos Jadi Caleg, Taufik Pertimbangkan Cabut Laporan kepada KPU DKI
Oleh karena itu, KPU DKI akan kembali dipanggil pada Senin (24/9/2018) besok untuk memberikan klarifikasi.
"Jika nanti hari Senin KPU DKI komisionernya kembali tidak hadir, maka Gakkumdu terutama Kepolisian akan melakukan upaya paksa," ujar Puadi.
Puadi mengatakan, komisioner KPU DKI beralasan tengah mengikuti kegiatan rapat pleno yang berlangsung di luar kota.
Taufik melaporkan KPU DKI ke Bawaslu DKI karena dianggap melanggar Pasal 518 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan KPU DKI menuruti putusan Bawaslu DKI.
Baca juga: Ikuti Putusan MA, KPU DKI Loloskan M Taufik sebagai Caleg
Dalam Pasal 518 UU No 7 Tahun 2017 Pemilu disebutkan bahwa KPU Daerah yang tidak menjalani putusan Bawaslu dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp 36 juta.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan Taufik memenuhi syarat sebagai bakal calon legislatif setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah tersandung kasus korupsi.
Namun, KPU DKI Jakarta menunda putusan tersebut berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 991 yang memerintahkan KPU Daerah menunggu putusan Mahkamah Agung terkait Peraturan KPU No 20 yang menjegal banyak calon legislatif eks napi korupsi.
Baca juga: Bawaslu Cecar Taufik 12 Pertanyaan soal Laporan kepada KPU DKI
Adapun Pasal 4 Ayat 3 Peraturan KPU No 20 yang menjegal pencalonan Taufik telah dicabut oleh Mahkamah Agung pada Jumat (14/9/2018) lalu.
Nama Taufik pun telah dipastikan masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan berlaga dalam pemilihan legislatif 2019 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.