Demikian pula dengan Sandiaga Uno. Undang-undang memperbolehkannya cuti, namun ia memilih mundur.
Belakangan, Presiden PKS Sohibul Iman mengungkapkan, ada kesepakatan antara partainya dan Prabowo Subianto untuk memberikan kursi wagub DKI Jakarta kepada PKS.
“Pada intinya adalah komitmen Pak Prabowo meminta kami mendukung sebagai capres. Di situ disampaikan bahwa salah satu yang diberikan kepada PKS adalah posisi wagub. Tadi sudah disampaikan dan ditanyakan kembali kepada Pak Prabowo dan tetap komitmen, dan kita sudah meminta Pak Prabowo untuk segera membuat surat ajuan tentang pencalonan dua nama dari PKS,” ungkap Sohibul Iman pekan lalu seusai rapat di rumah Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta.
Saya mewawancarai Taufik. Ia mengatakan tetap akan maju sebagai wagub DKI Jakarta. Ia bahkan sesumbar bakal mendapatkan restu dari Prabowo Subianto, segera!
Bagaimana dengan statusnya sebagai mantan narapidana korupsi pengadaan alat peraga saat ia menjadi Ketua KPUD DKI Jakarta tahun 2004 lalu.
Ia diputus bersalah oleh hakim karena merugikan keuangan negara sebear Rp 488 juta rupiah. Taufik dihukum 18 bulan penjara, 2 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 20 bulan penjara.
Memang secara undang-undang tidak ada yang dilanggar Taufik, baik untuk maju sebagai calon legislatif maupun kepala daerah.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maupun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang dikuatkan dalam Uji Materi di Mahkamah Konstitusi, mereka yang terkena pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara berhak untuk maju menjadi kepala daerah.
Mereka yang tidak diperbolehkan maju dalam kontestasi pilkada adalah mereka yang pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, makar, teroris, mengancam keselamatan negara, dan memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nah, Taufik saat ini tidak sedang melakukan kontestasi politik Pilkada. Jadi, ada celah untuk bisa tetap mengajukan Taufik menjadi Kepala Daerah.
Sebelumnya, Taufik juga memenangi gugatan di Mahkamah Agung terkait Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan napi korupsi, teroris, dan narkoba, ikut nyaleg. Pasca-kemenangan Taufik, PKPU ini jadi tidak bertaji.
Permasalahan ini sesungguhnya bukan soal nama siapa yang bakal duduk menjadi pejabat publik apalagi untuk memimpin Ibu Kota negara, dengan kepadatan penduduk tertinggi, anggaran terbesar, dan permasalahan terkompleks se-Indonesia.
Bukan pula soal adanya "celah" undang-undang yang bisa disiasati sehingga tampak tak ada satu pun yang dilanggar.
Ini adalah soal logika moral yang hilang jika proses ini dipaksakan!
Saya Aiman Witjaksono...
Salam.