Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

Kursi Wagub DKI Jakarta dan Logika Moral yang Hilang

Kompas.com - 24/09/2018, 07:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Demikian pula dengan Sandiaga Uno. Undang-undang memperbolehkannya cuti, namun ia memilih mundur.

Belakangan, Presiden PKS Sohibul Iman mengungkapkan, ada kesepakatan antara partainya dan Prabowo Subianto untuk memberikan kursi wagub DKI Jakarta kepada PKS.

“Pada intinya adalah komitmen Pak Prabowo meminta kami mendukung sebagai capres. Di situ disampaikan bahwa salah satu yang diberikan kepada PKS adalah posisi wagub. Tadi sudah disampaikan dan ditanyakan kembali kepada Pak Prabowo dan tetap komitmen, dan kita sudah meminta Pak Prabowo untuk segera membuat surat ajuan tentang pencalonan dua nama dari PKS,” ungkap Sohibul Iman pekan lalu seusai rapat di rumah Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta.

Wawancara khusus dengan Taufik

Saya mewawancarai Taufik. Ia mengatakan tetap akan maju sebagai wagub DKI Jakarta. Ia bahkan sesumbar bakal mendapatkan restu dari Prabowo Subianto, segera!

Bagaimana dengan statusnya sebagai mantan narapidana korupsi pengadaan alat peraga saat ia menjadi Ketua KPUD DKI Jakarta tahun 2004 lalu.

Ia diputus bersalah oleh hakim karena merugikan keuangan negara sebear Rp 488 juta rupiah. Taufik dihukum 18 bulan penjara, 2 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa  yang menuntut 20 bulan penjara.

Memang secara undang-undang tidak ada yang dilanggar  Taufik, baik untuk maju sebagai calon legislatif maupun kepala daerah.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maupun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang dikuatkan dalam Uji Materi di Mahkamah Konstitusi, mereka yang terkena pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara berhak untuk maju menjadi kepala daerah.

Mereka yang tidak diperbolehkan maju dalam kontestasi pilkada adalah mereka yang pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, makar, teroris, mengancam keselamatan negara, dan memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Nah, Taufik saat ini  tidak sedang melakukan kontestasi politik Pilkada. Jadi, ada celah untuk bisa tetap mengajukan Taufik menjadi Kepala Daerah.

Sebelumnya, Taufik juga memenangi gugatan di Mahkamah Agung terkait Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan napi korupsi, teroris, dan narkoba, ikut nyaleg. Pasca-kemenangan Taufik, PKPU ini jadi tidak bertaji.

Permasalahan ini sesungguhnya bukan soal nama siapa yang bakal duduk menjadi pejabat publik apalagi untuk memimpin Ibu Kota negara, dengan kepadatan penduduk tertinggi, anggaran terbesar, dan permasalahan terkompleks se-Indonesia.

Bukan pula soal adanya "celah" undang-undang yang bisa disiasati sehingga tampak tak ada satu pun yang dilanggar.

Ini adalah soal logika moral yang hilang jika proses ini dipaksakan!

Saya Aiman Witjaksono...
Salam. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com