"ENGGAK mau ah, kalau Jakarta nanti dipimpin oleh mantan napi korupsi. Emang, enggak ada yang lebih bersih ya?"
Pernyataan itu disampaikan salah seorang warga Jakarta. Saya mewawancarai beberapa warga, mayoritas adalah mereka yang pada Pilkada Jakarta lalu memilih Anies-Sandi. Semua yang saya wawancara mengaku keberatan jika wakil gubernur Jakarta pengganti Sandi adalah mantan napi korupsi.
Saya sempat mengatakan pada mereka bahwa seseorang bisa berubah. Toh, hukuman pidana sudah dijalani. Mereka menjawab, "Di mata kami, mantan narapidana apalagi korupsi, sudah tidak masuk di hati!"
Isunya memang mulai naik ke permukaan. Lepas ditinggalkan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Sandiaga Uno, kursi wagub DKI kosong.
Orang tertinggi dalam struktur pimpinan Ibu Kota ini menjadi penting. Ia akan menjadi pimpinan struktural yang terlibat dalam pengaturan anggaran daerah terbesar seluruh Indonesia, di atas Rp 70 triliun.
Agak sulit membayangkan, orang yang sebelumnya dipenjara karena kasus korupsi, saat ia menjabat dengan kewenangannya, lalu kembali berjibaku untuk merebut kuasa kembali.
Adalah M Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, dari Fraksi Partai Gerindra, yang saat ini gembar-gembor telah mendapat restu dari Partai Gerindra.
Taufik mengatakan, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto telah memilihnya untuk menggantikan Sandiaga Uno yang kini mulai berkampanye untuk menjadi wakil presiden.
“Gerindra insya Allah mengusulkan saya menjadi calon wakil gubernur, karena memang dalam ketentuan itu kan diusulkan dua nama oleh partai pengusung yang akan dipilih oleh DPRD. Saya kira itu mekanismenya,” kata Taufik kepada wartawan, pekan lalu di Jakarta.
Taufik memang hanya satu-satunya tokoh dari Partai Gerindra yang terdengar bersiap menggantikan Sandi Uno di kursi wagub DKI. Tak ada tokoh lain dari partai berlambang burung Garuda ini yang mengajukan diri.
Bahkan, sejumlah kawan Taufik, diantaranya Riza Patria, mendukungnya untuk menduduki kursi Wagub DKI.
PKS yang sebelumnya adem-ayem kini mulai buka suara. Menurut PKS, ada kesepakatan dengan Prabowo saat kedua partai ini memutuskan mendukung Sandiaga Uno maju menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang ingin maju dalam ranah eksekutif tidak perlu mundur dari jabatannya, cukup cuti. Kecuali, di ranah legislatif, dan sebaliknya.
Hal ini pun dilakukan oleh sejumlah pejabat saat pPilkada lalu, di antaranya mantan Bupati Trenggalek Emil Dardak.
Saat kampanye dalam Pilkada Jawa Timur sebagai calon wakil gubernur mendampingi Khofifah Indar Parawansa, Emil tidak mundur sebagai Bupati Trenggalek, melainkan cuti. Jika kalah dalam kontestasi pilkada, ia berhak duduk kembali di jabatannya.