JAKARTA, KOMPAS.com - Perombakan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga kini belum tuntas penyelesaiannya. Rekomendasi KASN yang paling pokok, yakni mengembalikan jabatan para pejabat yang dicopot, belum seluruhnya ditindaklanjuti hingga batas waktu yang ditentukan.
Karena itu, KASN melaporkan Pemprov DKI Jakarta ke Presiden Joko Widodo, sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. KASN bisa melapor ke Presiden jika kepala daerah tidak menindaklanjuti rekomendasi dari hasil penyelidikan KASN.
"Sudah disampaikan Kamis pekan lalu karena kan deadline-nya 12 (September), sudah disampaikan ke Presiden," kata Komisioner KASN I Made Suwandi, Rabu (19/9/2018) pekan lalu.
Baca juga: Tindak Lanjut Rekomendasi KASN, Ada Eks Pejabat DKI yang Dijadikan Komisaris dan Pengawas BUMD
Made mengatakan sebenarnya Pemprov DKI sudah menindaklanjuti rekomendasi KASN, tetapi baru sebagian. Rekomendasi yang belum dijalankan yakni soal pejabat yang belum dikembalikan ke jabatan semula atau yang setara.
Dengan adanya laporan KASN, lanjut Made, Presiden bisa memberikan sanksi.
"Presiden bisa (memberi sanksi berupa) mencabut SK, menegur, atau sanksi lain," kata Made.
Penjelasan Pemprov DKI
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, ada rekomendasi KASN yang tidak bisa dikerjakan Pemprov DKI Jakarta terkait perombakan pejabat. Namun, banyak juga yang telah dikerjakan Pemprov DKI.
"Sudah banyak yang dikerjakan, tapi ada (rekomendasi KASN) yang enggak mungkin juga dikerjakan gitu lho, masa maksa," kata Saefullah, Kamis.
Saefullah menyampaikan, rekomendasi yang tidak mungkin ditindaklanjuti Pemprov DKI karena pejabat yang bersangkutan sudah memasuki usia pensiun. Pemprov DKI Jakarta, kata Saefullah, masih terus berkomunikasi dengan KASN terkait rekomendasi itu.
Saefullah menjelaskan, beberapa rekomendasi KASN telah ditindaklanjuti Pemprov DKI.
1. Diangkat sebagai komisaris dan pengawas BUMD.
Salah satu tindak lanjut yang dilakukan Pemprov DKI yakni mengangkat beberapa pejabat yang dicopot menjadi komisaris dan pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Para eks pejabat itu tidak mungkin dikembalikan ke jabatannya yang semula karena sudah memasuki usia pensiun.
Baca juga: Sekda DKI: Ada Rekomendasi KASN yang Enggak Mungkin Dikerjakan, Masa Maksa
Saefullah belum mau menyampaikan daftar eks pejabat yang diangkat sebagai komisaris dan pengawas BUMD karena surat keputusan (SK) pengangkatan mereka masih diproses.