TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menyelamatkan dua anak dan satu pemuda yang disekap lima hari oleh pengurus Yayasan Khusnul Khotimah Indonesia di Pondok Aren.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan menyampaikan, korban atas nama SI (16), GP (16), dan Dona Ardiana (21), disiksa selama ditahan pengurus yayasan tersebut.
"Tindakan yang dilakukan tersangka antara lain pemukulan, kemudian melakban mata dan mulut tiga orang korban. Kemudian rambutnya dibotak paksa dengan gunting," kata Ferdy di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (24/9/2018).
Ketiga korban juga disiram air teh, diludahi, dan dipaksa menjilat sepatu. Ketiga korban mengalami luka akibat diinjak dan ditendang kepalanya.
Baca juga: Tagar DimulaiDariSaya Simbol Gerakan Penghapusan Kekerasan Anak
Ferdy mengatakan, ketiga anak itu akhirnya diselamatkan polisi setelah orangtua GP melapor ke polisi.
Saat ini ketiga korban tengah menjalani pemulihan trauma oleh psikolog. "Anaknya mengalami trauma," kata dia.
Kasus penganiayaan oleh pengurus yayasan yang diketahui bodong ini bermula pada 1 September 2018.
Saat itu, tersangka atas nama Dedi (25) yang menjadi pengurus yayasan mendapati dua korban, yakni SA (16) dan GP (16), membawa amplop sumbangan yayasan di kawasan toserba di Panglima Polim, Jakarta Selatan.
Dedi ketika itu menurunkan anak-anak pencari sumbangan lainnya. Pengurus yayasan marah karena kedua anak itu sudah tiga bulan tidak melapor dan bekerja lagi untuk yayasan.
Sesampainya di kantor yayasan yang berbentuk indekos di Jalan Tentara Pelajar RT/RW 003/001 Parigi Baru, Pondok Aren, korban GP dan SA disiksa oleh Dedi dan Abdul Rojak (33) selaku pemilik yayasan.
Hingga pada 5 September 2018 lalu, orangtua GP mendapat informasi anaknya ditahan di yayasan itu.
Orangtua GP mencoba membawa pulang anaknya, tetapi diminta memberikan tebusan sebesar Rp 18 juta.
Tebusan itu untuk menanggung kerugian yang menurut pengurus yayasan terjadi karena uang yang didapat korban tidak disetorkan ke yayasan.
Baca juga: Marak Kekerasan Anak, KPAI Minta Sekolah Buka Posko Pengaduan
Orangtua GP akhirnya melapor ke Polres Tangsel. Ketika digerebek, polisi menemukan satu orang lagi yang jadi korban penyiksaan yakni Dona Ardiana (21).
Adapun Dona disiksa karena dituduh memberikan amplop yayasan kepada SA dan GP yang sudah tidak bekerja untuk yayasan lagi.
Polisi menangkap Abdul Rojak dan Dedi. Sementara itu, satu pelaku lagi bernama Haerudin (27) dalam pengejaran.
Kedua pelaku yang ditangkap tersebut dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.