Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Laporkan Pelanggaran Kampanye? Begini Prosedurnya

Kompas.com - 24/09/2018, 18:25 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa kampanye Pemilu 2019 dimulai sejak Minggu (23/9/2018) kemarin hingga 19 April 2018 mendatang.

Masyarakat pun diminta proaktif bila menemukan pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta Pemilu.

Lantas, bagaimana prosedur bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran kampanye?

Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, masyarakat dapat melapor pada panitia pengawas pemilu (panwaslu) terdekat.

"Bagi masyarakat yang melaporkan silakan melaporkan sesuai dengan delik lokus-nya. Artinya, kalau kejadiannya di tingkat kelurahan ya dia sampaikan laporan kepada panwas di level kelurahan," kata Puadi di kantornya, Senin (24/9/2018).

Baca juga: Pemilu 2019, Apa Kata dan Harapan Milenial?

Puadi menyampaikan, setiap orang boleh melaporkan pelanggaran kampanye pemilu yang ditemukannya sepanjang ia memenuhi syarat formil dan materiil.

Syarat formil yang dimaksud Puadi adalah status pelapor sebagai warga negara Indonesia, uraian kejadian yang terdiri atas lokasi kejadian, kronologi kejadian, dan sebagainya.

"Syarat materiilnya apa? Alat bukti. Alat bukti yang sah itu misalkan rekaman, video, jadi bawa alat bukti untuk dilaporkan," ujar Puadi.

Ia juga menyampaikan, laporan yang diterima oleh panwaslu tingkat kelurahan dan kecamatan nantinya diteruskan ke Bawaslu tingkat tingkat kota/kabupaten untuk ditindaklanjuti.

"Karena di tingkat kelurahan dan kecamatan itu tidak ada tim gakkumdu (penegakkan hukum terpadu) maka ketika ada unsur dugaan pidana maka dalam 1x24 jam panwas segera meneruskan ke tingkat kabupaten/kota," kata dia.

Baca juga: Resmi, Masa Kampanye Pemilu Dimulai Hari Ini hingga 13 April 2019

Adapun ketika berada di tingkat kabupaten/kota laporan akan diselidiki dalam 14 hari kerja untuk ditemukan unsur-unsur pelanggarannya atau tidak.

Di samping itu, Puadi menyebut politik uang menjadi pelanggaran yang paling sering ditemui.

Politik uang itu, kata Puadi, kerap dilakukan melalui kegiatan bakti sosial atau pun bantuan kepada masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Bubarkan Remaja Tawuran, Polisi Malah Kena Bacok di Kembangan

Bubarkan Remaja Tawuran, Polisi Malah Kena Bacok di Kembangan

Megapolitan
Ketua RT di Jatiasih: Kalau Kawat Tidak Bolong, Anak-anak Aman Main di JPO

Ketua RT di Jatiasih: Kalau Kawat Tidak Bolong, Anak-anak Aman Main di JPO

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com