JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta memenuhi pemanggilan Bawaslu terkait laporan politikus Partai Gerindra, Mohamad Taufik, terhadap KPU yang diduga melanggar pidana.
KPU DKI Jakarta diwakili oleh ketiga komisionernya, yaitu Partono, Muhaimin, dan Sunardi.
Partono mengatakan, pihaknya dicecar 15 pertanyaan oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
"Ada 15 pertanyaan, intinya terkait dengan apakah putusan Bawaslu dan putusan MA sudah ditindaklanjuti oleh KPU DKI atau belum terkait dengan pencalonan Mohammad Taufik," kata Partono seusai pemanggilan di Kantor Bawaslu DKI, Senin (24/9/2018).
Baca juga: M Taufik Cabut Laporan terhadap KPU
Partono menyebut pihaknya sudah menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait lolosnya M Taufik pada Rabu (5/9/2018) lalu.
Namun, Partono mengakui, dalam tindak-lanjutnya itu, KPU DKI masih menunggu keputusan Mahkamah Agung terkait Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang menjegal pencalonan Taufik.
"Kami berkirim surat kepada Bawaslu DKI, bahwasannya kami menindak lanjuti keputusan Bawaslu sambil menunggu putusan MA," ujar Partono.
Taufik melaporkan KPU DKI ke Bawaslu DKI karena dianggap melanggar Pasal 518 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan KPU DKI menuruti putusan Bawaslu DKI.
Baca juga: DPD Putuskan Taufik, Waketum Pastikan Prabowo yang Putuskan Cawagub DKI dari Gerindra
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan Taufik memenuhi syarat sebagai bakal calon legislatif setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah tersandung kasus korupsi.
Namun, saat itu KPU DKI Jakarta menunda putusan tersebut dengan alasan menunggu putusan Mahkamah Agung terkait Peraturan KPU No 20 yang menjegal banyak calon legislatif eks napi korupsi.
Adapun kini KPU DKI Jakarta telah meloloskan nama Taufik sebagai calon legislatif setelah Mahkamah Agung mencabut Pasal 4 Ayat 3 Peraturan KPU No 20 yang menjegal pencalonan Taufik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.