Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penuhi Panggilan Bawaslu soal Laporan Taufik, KPU DKI Dicecar 15 Pertanyaan

Kompas.com - 24/09/2018, 18:31 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta memenuhi pemanggilan Bawaslu terkait laporan politikus Partai Gerindra, Mohamad Taufik, terhadap KPU yang diduga melanggar pidana.

KPU DKI Jakarta diwakili oleh ketiga komisionernya, yaitu Partono, Muhaimin, dan Sunardi.

Partono mengatakan, pihaknya dicecar 15 pertanyaan oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

"Ada 15 pertanyaan, intinya terkait dengan apakah putusan Bawaslu dan putusan MA sudah ditindaklanjuti oleh KPU DKI atau belum terkait dengan pencalonan Mohammad Taufik," kata Partono seusai pemanggilan di Kantor Bawaslu DKI, Senin (24/9/2018).

Baca juga: M Taufik Cabut Laporan terhadap KPU

Partono menyebut pihaknya sudah menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait lolosnya M Taufik pada Rabu (5/9/2018) lalu.

Namun, Partono mengakui, dalam tindak-lanjutnya itu, KPU DKI masih menunggu keputusan Mahkamah Agung terkait Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang menjegal pencalonan Taufik.

"Kami berkirim surat kepada Bawaslu DKI,  bahwasannya kami menindak lanjuti keputusan Bawaslu sambil menunggu putusan MA," ujar Partono.

Taufik melaporkan KPU DKI ke Bawaslu DKI karena dianggap melanggar Pasal 518 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan KPU DKI menuruti putusan Bawaslu DKI.

Baca juga: DPD Putuskan Taufik, Waketum Pastikan Prabowo yang Putuskan Cawagub DKI dari Gerindra

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan Taufik memenuhi syarat sebagai bakal calon legislatif setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah tersandung kasus korupsi.

Namun, saat itu KPU DKI Jakarta menunda putusan tersebut dengan alasan menunggu putusan Mahkamah Agung terkait Peraturan KPU No 20 yang menjegal banyak calon legislatif eks napi korupsi.

Adapun kini KPU DKI Jakarta telah meloloskan nama Taufik sebagai calon legislatif setelah Mahkamah Agung mencabut Pasal 4 Ayat 3 Peraturan KPU No 20 yang menjegal pencalonan Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com